JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut sebagai pengendali dalam menentukan pemenang lelang pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten pada 2012.
Wawan bahkan membentuk sendiri perusahaan yang akan menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Salah satunya, Wawan membuat PT ADCA Mandiri, dan menunjuk Yusuf Supriyadi sebagai Direktur.
PT ADCA Mandiri akan menjadi pemenang lelang untuk pengadaan alat kedokteran radiologi rumah sakit rujukan Provinsi Banten.
Dalam persidangan terhadap Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2017), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Yusuf sebagai saksi.
Menurut Yusuf, penunjukan dirinya sebagai direktur atas arahan anak buah Wawan, Dadang Prijatna.
"Kalau tidak salah ditunjuk tahun 2010," kata Yusuf.
Kepada jaksa KPK, Yusuf mengatakan, awalnya ia sebagai sopir sejak 2008.
Namun, setelah ditunjuk sebagai direktur, ia tetap menerima gaji sebagai sopir.
Yusuf sendiri mengaku tidak memahami pengadaan alat kesehatan. Ia hanya diminta untuk menandatangani dokumen dan mengantar uang oleh Dadang.
"Saya dikasi tahu, tapi kurang paham juga kalau ada tender gitu," kata Yusuf.
Dalam kasus ini, Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes. Koordinasi mengenai proses pengadaan melalui anak buah Wawan, yakni staf PT BPP Dadang Prijatna dan Yuni Astuti dari PT Java Medica.