JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan menanyakan kepada Mahkamah Agung mengenai polemik pimpinan DPD RI.
Anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MA telah melakukan hal yang bertentangan.
Awalnya, MA membuat keputusan yang membatalkan tata tertib DPD tentang masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.
Dengan demikian, Pimpinan DPD seharusnya tetap menjabat selama 5 tahun hingga akhir periode.
Namun, DPD tetap menyelenggarakan pemilihan dan menetapkan Oesman Sapta sebagai ketua, serta Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai wakil ketua.
Wakil Ketua MA Suwardi pun tetap mengambil sumpah terhadap ketiganya pada Selasa (5/4/2017) malam.
"Itu nanti kami pertanyakan MA kenapa ada hal-hal yang bertentangan? Pertama menganulir, tetapi ikut melantik," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Menurut Dasco, Komisi III DPR sebagai mitra kerja akan berkunjung ke MA membicarakan berbagai isu. Isu soal Pimpinan DPD juga akan dibahas.
"Nanti kita tanyakan," tambah dia.
Rangkaian proses pemilihan dan pengambilan sumpah pimpinan DPD mendapatkan protes dari pihak yang kontra terhadap Oesman Sapta.
Salah satu protes datang dari Wakil Ketua DPD sebelumnya, Farouk Muhammad.
Farouk menilai, MA telah melanggar hukum yang dibuatnya sendiri.
"Jadi ini bukan lagi persoalan DPD atau Pimpinan DPD. Tapi soal marwah hukum, supremasi hukum. Tidak ada kepastian hukum. Dengan mudah MA merubah (keputusannya)," ujar Farouk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.