JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR telah memilih tujuh komisioner baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari lima orang incumbent komisioner KPU yang mendaftar, hanya dua orang yang lolos, yakni Hasyim Asy'ari (54) dan Arief Budiman (30). Sedangkan tiga orang lainnya, Ida Budiati, Sigit Pamungkas, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah tak lolos bahkan mendapatkan suara dukungan minim.
Sigit hanya mengantongi 4 suara, sedangkan Ida dan Ferry masing-masing hanya dipilih oleh satu orang. Adapun jumlah anggota Komisi II yang hadir berjumlah 55 orang dan pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting.
"Hasil ini lah yang akan kita laporkan ke Bamus," kata Ketua Komisi II Zainuddin Amali dalam ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Penilaian Komisi II terhadap lima orang komisioner tersebut cukup ditunggu-tunggu oleh publik. Sejak sebelum surat presiden tentang calon komisioner KPU-Bawaslu diterima DPR, kabar tentang wacama penolakan dan penundaan seleksi komisioner KPU sudah berembus.
Protes DPR kepada calon petahana
Sejumlah anggota dewan mengeluhkan hasil seleksi tim yang meloloskan semua incumbent KPU namun di lain sisi tak meloloskan semua incumbent Bawaslu.
Mereka juga mengeluhkan pertanyaan timsel kepada calon anggota KPU yang menyinggung soal dukungan terhadap uji materi KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertanyaan terkait kemandirian penyelenggara pemilu pun menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan para anggota Komisi II DPR kepada 14 calon komisioner KPU.
Misalnya pada sesi satu yang menghadirkan empat calon Komisioner KPU, yaiti dua calon petahana, yaitu Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta dua calon baru, yakni Evi Novida Ginting Manik dan Amus Atkana.
Politisi PKB Lukman Edy yang duduk di kursi Pimpinan Komisi II itu lantas menyerahkan map yang berisikan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketiga lembaga tersebut.
"Tolong dibaca, bedakan makna mandiri, independen, dan merdeka," ujar Lukman sembari menyerahkan map itu kepada Ferry, dan disambut tepuk tangan oleh seluruh anggota Komisi II yang hadir.
Pertanyaan Lukman secara tidak langsung ditujukan kepada Arief dan Ferry. Pertanyaan Itu juga mewakili hampir seluruh anggota Komisi II yang hadir.
Komisi II memang mempermasalahkan KPU periode 2012-2017 yang kompak menolak pemberlakuan Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu mengharuskan KPU menjalankan rekomendasi dari rapat konsultasi dengan DPR.
Polemik itu semakin besar ketika seluruh komisioner KPU mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 9 Undang-Undang Pilkada.
Suara merata
Saat penghitungan suara komisioner, perolehan suara cenderung merata kepada calon-calon yang menang, seolah paket pilihan komisioner memang sudah diatur oleh internal Komisi II.
Dalam penghitungan suara, incumbent yang mendapatkan suara signifikan adalah Hasyim Asy'ari dengan 54 suara. Sedangkan yang paling tak didukung adalah Ferry dan Ida karena hanya meraup satu suara.
Namun, hal itu dibantah Zainuddin Amali. Menurutnya, tak ada kesepakatan untuk memilih paket-paket tertentu. Ia justru heran mengapa hasilnya bisa cukup merata.
Adapun mekanisme voting, kata dia, dipilih karena kesepakatan tak kunjung didapatkan lewat mekanisme musyawarah antara pimpinan komisi dan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi).
"Enggak ketemu, makanya voting saja," kata Amali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.