JAKARTA, KOMPAS.com - Farouk Muhammad merelakan jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Farouk kini menunggu pemberitahuan formal bahwa ia tidak lagi menjabat sebagai pimpinan DPD.
"Kalau diberitahu kami tidak sah lagi (menjadi pimpinan DPD), ya sudah. Silakan makan itu jabatan (pimpinan DPD)!" kata Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam.
Hal ini dikatakan Farouk menjelang pengambilan sumpah jabatan Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan baru DPD. Farouk tak menghadiri pelantikan itu dan lebih memilih meladeni wawancara dengan media di ruangannya.
(Baca: Pimpinan DPD Akhirnya Dipandu Sumpah oleh MA)
Farouk tetap merasa bahwa ada yang salah dalam proses pemilihan dan pelantikan pimpinan baru DPD. Hal tersebut terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 tentang masa pimpinan DPD 2,5 tahun.
Dengan putusan MA itu, artinya masa jabatan Farouk tetap 5 tahun dan baru akan berakhir pada 2019 mendatang.
"Saya juga tidak mau menunjukkan kesan kalau saya gila jabatan, tapi saya gila soal hukum," ucap Farouk.
(Baca: Demi Sahnya Kepemimpinan Oesman Sapta, DPD Buat Tatib Baru Lagi)
Dengan melakukan pelantikan terhadap pimpinan baru DPD, Farouk merasa MA sudah mencederai hukum karena melanggar surat putusan yang dibuatnya sendiri.
"Jadi ini bukan lagi persoalan DPD atau pimpinan DPD. Tapi soal marwah hukum, supremasi hukum. Tidak ada kepastian hukum. Dengan mudah MA mengubah (keputusannya)," ucap Farouk.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.