JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, penyelenggara pemilihan boleh menghadiri undangan dari peserta pemilihan.
Namun, kehadiran itu hanya untuk menyosialisasikan seputar kepemiluan. Misalnya, terkait tata cara pemungutan suara atau aturan-aturan yang berlaku selama masa kampanye.
"Sosialisasi itu dibolehkan, bahkan itu menjadi kewajiban KPU (termasuk KPUD)," ujar Juri di kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Juri menjelaskan, salah satu kewajiban penyelenggara pemilu adalah memberikan pemahaman terkait pemilihan kepada seluruh pihak, termasuk pemilih dan peserta pemilihan.
(Baca: Ketua KPU DKI dan Ketua Bawaslu DKI Terima Honor Saat Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot)
Dengan ketentuan itu, kata Juri, KPU bisa menghadiri undangan dari pihak peserta pemilihan.
Juri mengatakan sosialiasi diperlukan rangka memaksimalkan pemahaman bagi para peserta dan publik.
"Sebab, banyak aturan-aturan mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipahami oleh publik terkait penyelenggaran pemilu atau pilkada," kata Juri.
Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Sumarno dan Dahliah diadukan karena menghadiri rapat kerja tim kampanye pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
ACTA menilai ketiga anggota penyelenggara pemilihan tersebut melakukan pelanggaran etik.
(Baca: Ketua KPU DKI Hadapi Dua Laporan di DKPP)
Selain itu, Sumarno juga diadukan ke DKPP oleh dua pihak lainnya, yakni Perkumpulan Relawan Cinta Ahok dan Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi.
Mereka mengadukan hal yang sama, yakni pemasangan foto aksi 212 sebagai foto profil WhatsApp Sumarno, pertemuan dengan cagub nomor pemilihan tiga Anies Baswedan, dan molornya pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.