Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ganja untuk Pengobatan, Ini Kata Menteri Kesehatan

Kompas.com - 03/04/2017, 19:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan angkat bicara soal pengguna ganja untuk pengobatan. Menkes menyampaikan hal ini menanggapi kasus Fidelis Ari yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menanam ganja untuk pengobatan istrinya yang mengalami kista tulang belakang.

Menurut Nila, penggunaan ganja kemungkinan sama halnya dengan penggunaan morfin. Keduanya bukan untuk menyembuhkan melainkan penghilang rasa sakit.

“Kan bisa membuat seperti fly ya, jadi artinya lupa akan rasa sakit dan lainnya. Jadi bukan mengobati tapi mengurangi simtoma,” ujar Nila di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

“Jadi kalau morfin yang kita gunakan bukan berguna mengobati karena kalau sakit itu sudah ke tulang, sakitnya bukan main," tambah Nila.

(Baca: Mengalir, Dukungan untuk Fidelis yang Ditangkap karena Tanam Ganja demi Obati Istri)

Penggunaan morfin pun, lanjut Nila, tidak bisa dilakukan sembarangan. Tetap ada pengawasan dari dokter agar penggunaanya tidak berlebihan. Pasalnya, jika tak sesuai takaran yang ditentukan, justru akan membuat pasien menjadi ketagihan.

“Jadi artinya dengan jumlah siapa yang ngambil itu tercatat. Jadi artinya saya enggak bisa berlebihan membeli dengan seenaknya, berarti itu tidak benar," kata Nila.

Sementara itu, Nila mengatakan, belum berencana melakukan penelitian terhadap ganja yang diyakini dapat digunakan sebagai obat dari pelbagai penyakit. 

"Saya kira belum ya," katanya. 

(Baca: Tanam Ganja untuk Pengobatan Istri, Fidelis Tak Seharusnya Ditangkap dan Dibui)

Nila mengatakan, hingga saat ini belum ada penelitian yang dilakukan terkait manfaat ganja untuk pengobatan. Menurut dia, belum ada pula rencana Kementerian Kesehatan melakukan penelitian meskipun sudah ada usulan dari sejumlah kalangan.

"Ya silakan (mengusulkan). Tapi belum nanti saya cek. Tapi menurut saya belum ya," kata dia.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta pemerintah melakukan legalisasi daun ganja untuk pengobatan. Usul itu mencuat setelah kasus Fidelis Ari.

Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero mengatakan, legalisasi bisa dilakukan melalui revisi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, saat ini UU tersebut tidak mengakomodasi penggunaan ganja untuk kesehatan.

(Baca: Kasus Fidelis Jadi Momentum Legalkan Ganja untuk Pengobatan)

Bahkan, pasal 8 UU Narkotika justru melarang pemanfaatan narkotika golongan I untuk kesehatan.

"UU Narkotika tidak seharusnya melarang pemanfaatan zat atau tanaman apa pun untuk kesehatan," kata Yohan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Yohan juga mendorong agar pemerintah melakukan penelitian untuk membuktikan manfaat daun ganja untuk kesehatan. Ia meyakini, teknologi serta sumber daya manusia saat ini mampu untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas.

Kompas TV Tembakau Jenis Gorilla Diperjualbelikan di Instagram
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com