Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Magnet Kekuasaan Telah Merasuki DPD hingga ke Nadi Mereka..."

Kompas.com - 03/04/2017, 17:58 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Senin (4/3/2017) diwarnai kericuhan. Sebelum rapat dimulai, suasana rapat menanas, bahkan terjadi adu mulut hingga perebutan pengeras suara di podium.

Menanggapi itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, DPD telah disibuki kekuasaan. Akibatnya, para senator itu melupakan masa reses yang tengah berlangsung untuk mengunjungi masyarakat di daerah pemilihan.

"Masa reses menjadi tidak begitu penting. Magnit kekuasaan telah merasuki DPD hingga ke sum-sum nadi mereka," kata Lucius melalui pesan singkat, Senin (3/4/2017).

Lucius mengatakan, Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan pimpinan DPD pada periode 2014-2019 merupakan dampak politisasi massif yang menjalar ke anggota DPD.

(Baca: Belum Dibuka, Sidang Paripurna DPD Sudah Ricuh)

Menurut Lucius, setelah sejumlah anggota DPD menjadi anggota partai, terjadi amnesia terhadap daerah pemilihan.

"Mereka nampaknya cepat teridap amnesia, ketika mereka lupa bahwa waktu dan tenaga mereka masih dibiayai negara sebagai wakil daerah," ucap Lucius.

Bila merujuk pada kepentingan rakyat, Lucius menuturkan, dengan pembagian kursi yang adil di masing-masing provinsi, posisi Ketua DPD seharusnya tidak lagi seksi untuk diperebutkan.

"Begitu ada arus politik, kursi pimpinan menjadi begitu strategis. Karena bagi politisi, posisi itu jadi alat bargainning," ucap Lucius.

(Baca: MA: Putusan Terkait Pembatalan Tatib DPD Berlaku Mengikat)

Kericuhan di DPD dimulai saat Anggota DPD asal Maluku Utara, Basri Salama mengajukan interupsi.

Menurut dia, seharusnya ada penyerahan penanggungjawab sidang dari pimpinan DPD kepada pimpinan sementara yang dibahas dalam Panitia Musyawarah (Panmus). Sebab, masa jabatan dua pimpinan sidang, yakni Farouk Muhammad dan GKR Hemas dianggap sudah berakhir jika mengikuti tatib masa jabatan 2,5 tahun.

Sedangkan Ketua DPD Muhammad Saleh sedang terbaring di rumah sakit. Kemudian muncul Anggota DPD asal Jawa Timur Ahmad Nawardi yang mengatakan bahwa Panmus mengamanatkan pimpinan sementara untuk memimpin rapat. Hal itu dibantah Farouk. Nawardi yang maju ke meja pimpinan sidang sempat adu mulut dengan Farouk.

"Kami di sini diamanatkan oleh rapat paripurna kemarin," kata Farouk.

Nawardi mengambil alih pengeras suara di podium sambil membawa secarik kertas berisi kesimpulan rapat panmus beberapa waktu lalu.

Kompas TV Anggota DPD Banting Rekan di Ruang Sidang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com