Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Revisi UU KPK Akan Buat KPK Mandul Berantas Korupsi

Kompas.com - 03/04/2017, 15:28 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Todung Mulya Lubis mengatakan, upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi telah terjadi beberapa kali.

Saat ini, pelemahan KPK datang melalui rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tantang KPK.

"Kami melihat bahwa revisi itu potensial untuk melemahkan KPK, akan membuat KPK mandul, KPK tidak efektif dalam memberantas korupsi yang masih menjadi penyakit utama kita sebagai bangsa," kata Todung di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Todung menuturkan, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia belum mengalami perbaikan yang signifikan. Tahun 2016, Indonesia mendapat skor 37 (dalam rentang 1-100) yang menempatkan Indonesia berada pada urutan ke-90 dari 176 negara.

(Baca: Istana: Harusnya DPR Paham, Presiden Tak Lihat Urgensi Revisi UU KPK)

Menurut Todung, revisi UU 30/2002 dimungkinkan bila Indeks Persepsi Korupsi Indonesia telah memiliki skor di atas 50. Sejauh memiliki niatan untuk menyempurnakan beberapa proses hukum di KPK.

"Tapi masih di bawah 50 dan maaih banyak kasus korupsi seperti mega korupsi e-KTP. Menurut saya tidak tepat itu dilakukan. Ini jadi langkah mundur sebagai bangsa kalau dilakukan," ucap Todung.

Selain itu, Todung mengatakan terungkapnya dugaan korupsi e-KTP membuktikan bahwa korupsi merupakan tindak pidana multi sektor.

(Baca: Fadli Zon: Presiden yang Menyarankan Sosialisasi Revisi UU KPK)

"Multi fraksi, multi partai, jadi multi aliran. Jadi menurut saya ini betul-betul kita berada dalam krisis. Dan kita nggak boleh berhenti untuk memperkuat KPK," ujar Todung.

Rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bergulir melalui usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Badan Keahlian DPR telah melakukan sosialisasi di Universitas Andalas dan Universitas Nasional.

Dua Universitas lain menyusul pada 23 Maret 2017, yakni Universitas Gadjah Mada, dilanjutkan sosialisasi ke Universitas Sumatera Utara. Saat ini, kelanjutan rencana revisi UU 30/2002 berada di tangan Presiden Joko Widodo. Namun, Jokowi belum memberikan sikap.

Kompas TV Revisi UU KPK, Upaya Perlemah Kewenangan KPK? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com