JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menceritakan pembagian uang dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut Nazaruddin, uang korupsi tersebut mengalir ke sejumlah anggota DPR, salah satunya mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah.
Hal itu dikatakan Nazaruddin saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).
"Jadi, waktu itu Pak Jafar baru jadi Ketua Fraksi Demokrat. Waktu itu ada uang e-KTP dikasih Mas Anas (Urbaningrum) untuk Pak Jafar," kata Nazaruddin.
(Baca: Nazaruddin Akui Ada Catatan Jatah "Fee" ke Komisi II dan Banggar DPR)
Menurut Nazaruddin, awalnya Jafar baru terpilih sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, menggantikan Anas Urbaningrum yang baru terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Saat itu, menurut Nazar, Jafar meminta uang untuk membeli mobil.
Anas kemudian memerintahkan Nazar untuk memberikan uang sebesar 100.000 dollar AS kepada Jafar.
Uang tersebut merupakan sebagian dari uang yang diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi merupakan pengusaha yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.