Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Disekap di Saudi, Kemenlu Dalami Keterlibatan Perusahaan Indonesia

Kompas.com - 03/04/2017, 12:12 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri mendalami dugaan keterlibatan perusahaan di Indonesia terkait adanya informasi 300 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang disekap di Riyadh, Arab Saudi.

Informasi jumlah 300 orang tersebut diperoleh dari enam TKI yang berhasil kabur dari penyekapan itu antara Februari-Maret 2017.

"Saya sedang menunggu informasi mengenai perusahaan yang terlibat di sini untuk diambil tindakan tegas," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

 (Baca: KBRI Riyadh Tindak Lanjuti Informasi 300 TKI yang Diduga Disekap)

Retno menduga perusahaan di Indonesia merupakan perusahaan legal. Namun, kata dia, perusahaan itu menjalankan rekrutmen secara non-prosedural.

"Ini bagian dari verifikasi. Tapi yang jelas KBRI (Kedutaan Besar RI Riyadh) sudah lakukan action baik pada pemerintah ataupun otoritas setempat dengan perusahaannya," ucap Retno.

Menurut Retno, pemberian sanksi kepada perusahaan Indonesia yang terlibat diperlukan untuk mengakhiri pengiriman TKI non-prosedural. Jika tidak, ia khawatir kejadian serupa akan terulang.

"Makanya dari waktu ke waktu kita selalu hadapi masalah seperti ini. Kalau di hulunya, di sini, tidak diberesi, apapun yang kami lakukan di luar itu tidak akan kelihatan karena pengirimannya masih dilakukan secara non-prosedural," ujar Retno.

Retno menilai, hak TKI non-prosedural sangat rentan disalahgunakan.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, dari informasi yang didapat, diduga 300 orang TKI itu sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Barat.

(Baca: Kemenlu: 300 TKI Diduga Disekap di Riyadh)

Iqbal mengatakan, mereka diduga merupakan TKI yang berangkat tidak sesuai prosedur. Karena itu pihaknya tidak bisa memantau keberadaan para TKI tersebut.

"Kita tidak bisa pantau keberadaan mereka, kita tahu keberadaan mereka setelah ada permasalahan," tutur Iqbal.

Menurut Iqbal, informasi awal terkait TKI ini diperoleh sekitar dua minggu lalu. Selain disekap, para korban diduga menerima siksaan fisik.

Ia pun menduga, mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Sangat kuat dugaan ke TPPO," kata Iqbal.

Kompas TV Pihak Yayasan Panca Karsa melaporkan dugaan penyekapan TKW kepada pihak KBRI di Riyadh, Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com