JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI berlangsung alot. Rapat tersebut digelar menyusul adanya rencana menggelar rapat paripurna pergantian pimpinan DPD, Senin (3/4/2017).
Namun, setelah rapat paripurna DPD dijadwalkan, keluar putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan tata tertib DPD yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.
Rapat berlangsung alot dan tak kunjung mengerucut kepada satu kesimpulan. Pasalnya, ada perbedaan persepsi terkait putusan MA tersebut.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menyatakan, muncul usulan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan MA untuk meminta kejelasan atas putusan mereka.
"Yang satu menafsirkan begini, yang lain begitu. Kalau soal penafsiran kembali pada yang membuat hukum, MA. (Seharusnya) kita tanya, ini menimbulkan perbedaan penafsiran ya kita tanya MA," kata Farouk di sela rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Jika opsi konsultasi dipilih, maka konsekuensinya adalah penundaan rapat paripurna. Paripurna yang sedianya dilaksanakan besok, harus ditunda.
Namun, sejumlah anggota rapat panmus menolak jika paripurna harus ditunda. Mereka bersikeras menginginkan paripurna tetap digelar sesuai jadwal.
"Mereka enggak mau. Pokoknya harus paripurna besok dan besok harus pemilihan. Kalau besok pemilihan siapa yang sumpah? Kan MA juga. Jadi kalau kami belum clear-kan di MA, enggak mungkin bisa ini," tutur senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Akan tetapi, Farouk menilai jika paripurna pemilihan tetap dilakukan maka akan melanggar hukum karena tak mengindahkan putusan MA.
Dalam rapat tertutup tersebut, kata Farouk, sempat diusulkan untuk diadakan pemungutan suara. Namun, usulan tersebut tetap ditolak oleh pihak yang ingin paripurna pemilihan tetap diselenggarakan.
"Ditantang untuk voting, tapi enggak mau juga. 'Jangan voting, bawa ke paripurna'. Ya di sini saja sudah berdebat, apalagi di paripurna," ujar Farouk.
"Saya sih sudah sampaikan, jaga marwah lembaga ini. Kalau kami harus ribut lagi di paripurna, lah enggak akan selesai," kata dia.
Dalam rapat dibahas mengenai putusan MA tentang uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017.
Putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.
Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga menyatakan pembatalan atas aturan tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.