JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar berharap calon hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar yang nantinya dipilih oleh Presiden Joko Widodo bisa memberi perubahan pada Mahkamah Konstitusi.
Hal ini guna mengembalikan citra luhur MK yang beberapa waktu belakangan tergerus karena sejumlah masalah.
Setelah kasus suap yang menjerat Patrialis mencuat, MK juga dipersoalkan dengan adanya hakim MK yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Selain itu, beberapa waktu lalu di MK juga terjadi pencurian berkas sengketa pilkada.
"Calon yang harus dicari pansel haruslah orang yang luar biasa," ujar Erwin dalam diskusi bertajuk "Menimbang Seleksi Hakim MK: Masa Depan Penegakan HAM di Tangan Pengawal Konstitusi" yang digelar di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Menurut Erwin, ada tiga hal yang sedianya dimiliki oleh calon hakim konstitusi yang terpilih nantinya. Hal itu agar dapat memenuhi harapan publik.
Pertama, calon hakim MK harus paham teori-teori konstitusi. Kedua, calon hakim MK harus tahu dan punya solusi terkait berbagai permasalahan di MK. Ketiga, calon hakim MK haruslah orang yang konsisten dan berkomitmen melindungi hak asasi manusia.
Menurut Erwin, hakim yang ada saat ini masih kurang memenuhi tiga poin tersebut. Sehingga, sejumlah persoalan mencuat beberapa waktu belakangan.
"(Calon hakim MK) harus mempunyai karakter kuat, sehingga jadi pembeda dari hakim-hakim yang ada saat ini. Ini jadi tantangan serius," kata dia.