JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo tengah mencari pengganti mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus suap.
Proses pencarian calon hakim konstitusi yang diserahkan kepada panitia seleksi (pansel) sudah sampai pada tahap akhir.
Pada pekan lalu, 11 peserta mengikuti tahap wawancara. Kini sebanyak tiga nama sudah diserahkan ke Presiden Jokowi.
Namun, proses wawancara calon hakim konstitusi tersebut juga menjadi sorotan. Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai waktu yang dimiliki pansel untuk mewawancarai para peserta calon hakim MK sangat sedikit.
Erwin menjelaskan, dalam proses wawancara tersebut sebanyak tujuh anggota pansel hanya diberi waktu satu jam untuk menggali pengetahuan dan pemahaman calon hakim MK.
Anggota pansel itu terdiri dari lima orang anggota biasa dan dua orang ahli.
"Artinya, masing-masing orang (pansel) hanya dapat waktu delapan menit menggali pengetahuan peserta," ujar Erwin dalam diskusi "Menimbang Seleksi Hakim MK: Masa Depan Penegakan HAM di Tangan Pengawal Konstitusi" di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta, Minggu (2/4/2017).
"Waktu yang pendek ini tidak menggambarkan apa yang diinginkan publik terhadap calon," kata dia.
Padahal, menurut Erwin, yang harus digali oleh pansel terbilang luas dan harus mendalam.
"Misalnya, pemahaman calon (hakim) soal permasalahan di MK atau komitmennya menjadi hakim dan sikap terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan penguasaan teori-teori konstitusi," kata Erwin.
Oleh karena itu, menurut Erwin, waktu yang sempit tersebut masih kurang memadai untuk menggali perpektif dan pemahaman calon terhadap sejumlah kriteria yang menjadi indikator sebagai hakim MK.
Erwin khawatir jika hakim yang terpilih tidak memenuhi ekspektasi atau harapan publik, nantinya.
"Waktu satu jam sangat formal dan publik tidak mendapatkan apa yang dibutuhkan, apa yang dipahami oleh calon," ujarnya.
(Baca juga: Seleksi Wawancara Calon Hakim MK Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah)
Tahapan wawancara calon hakim MK dilaksanakan pada Senin dan Selasa, 27-28 Maret 2017.
Anggota tim pansel Sukma Violetta sebelumnya mengatakan, dalam wawancara ini pansel calon hakim MK akan menelusuri beberapa aspek penting yang sedianya dimiliki hakim konstitusi.
"Antara lain aspek kenegarawanan, komitmen, teori konstitusi dan putusan-putusan MK, dan lain-lain. Selain itu akan dilihat pandangan calon yang mencerminkan komitmennya untuk menjaga integritas sebagai hakim konstitusi secara teguh," ujar Sukma, Rabu (29/3/2017).
"Termasuk disini akan dilakukan klarifikasi atas hasil penelurusan track record calon yang beberapa waktu lalu sudah dilakukan oleh beberapa lembaga negara atau pemerintah serta atas informasi yang berasal dari masukan publik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.