JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo tengah mencari pengganti mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus suap.
Proses pencarian calon hakim konstitusi yang diserahkan kepada panitia seleksi (pansel) sudah sampai pada tahap akhir.
Pada pekan lalu, 11 peserta mengikuti tahap wawancara. Kini sebanyak tiga nama sudah diserahkan ke Presiden Jokowi.
Namun, proses wawancara calon hakim konstitusi tersebut juga menjadi sorotan. Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai waktu yang dimiliki pansel untuk mewawancarai para peserta calon hakim MK sangat sedikit.
Erwin menjelaskan, dalam proses wawancara tersebut sebanyak tujuh anggota pansel hanya diberi waktu satu jam untuk menggali pengetahuan dan pemahaman calon hakim MK.
Anggota pansel itu terdiri dari lima orang anggota biasa dan dua orang ahli.
"Artinya, masing-masing orang (pansel) hanya dapat waktu delapan menit menggali pengetahuan peserta," ujar Erwin dalam diskusi "Menimbang Seleksi Hakim MK: Masa Depan Penegakan HAM di Tangan Pengawal Konstitusi" di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta, Minggu (2/4/2017).
"Waktu yang pendek ini tidak menggambarkan apa yang diinginkan publik terhadap calon," kata dia.
Padahal, menurut Erwin, yang harus digali oleh pansel terbilang luas dan harus mendalam.
"Misalnya, pemahaman calon (hakim) soal permasalahan di MK atau komitmennya menjadi hakim dan sikap terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan penguasaan teori-teori konstitusi," kata Erwin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan