Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/04/2017, 13:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gara-gara menanam ganja untuk mengobati istri, Fidelis Ari ditangkap dan dibui sejak 19 Februari lalu.

Istrinya, Yeni Riawati, setelah tak lagi mendapatkan perawatan dari sang suami, menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah MTH Jaman, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, 25 Maret 2017.

Kisah Fidelis dan keluarga ini menggugah perhatian dan simpati dari banyak pihak, salah satunya dari LBH Masyarakat.

Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero mengaku, dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga Fidelis untuk mengetahui cerita yang terjadi sebenarnya.

Penangkapan ini bermula dari diagnosa dokter bahwa Yeni mengidap penyakit Syringomyelia, kista di sumsum tulang belakang.

Kista ini dapat mengembang dan memanjang sedemikian rupa sehingga akhirnya dapat mengganggu aktivitas, misalnya kesulitan tidur, makan, minum, hingga rasa sakit yang luar biasa.

Fidelis sudah membawa istirnya mencoba berbagai perawatan konvensional dan alternatif. Sempat juga ada keinginan untuk membawa Yeni ke luar Kalimantan untuk berobat. Namun, kondisi Yeni sudah tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh.

"Dalam keputusasaan, harapan itu muncul dari sebuah tanaman yang di Indonesia dikategorikan sebagai narkotika golongan I, Ganja," kata Yohan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12/3/2017).

Yohan mengatakan, Fidelis menilai, ekstrak ganja patut dicoba untuk memperpanjang kehidupan Yeni. Fidelis pun akhirnya menanam ganja di halaman rumahnya untuk pengobatan sang istri.

"Mari tempatkan diri kita pada seorang yang berusaha mempertahankan sosok seorang ibu dalam kehidupan anak-anak kita. Pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan Yeni ini kemudian membuat saudara Fidelis ditahan hingga hari ini," ungkap Yohan.

LBH Masyarakat bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan lain pun meminta penghentian penyidikan terhadap kasus Fidelis ini. Mereka juga mendorong agar ada revisi aturan yang memungkinkan ganja digunakan sebagai pengobatan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Relawan Arus Bawah Jokowi Pastikan Dukung PSI Masuk Senayan

Relawan Arus Bawah Jokowi Pastikan Dukung PSI Masuk Senayan

Nasional
Anggap 'Bullying' di Cilacap Bukan Kenakalan Anak, Anggota Komisi X: Kekerasan Penganiayaan

Anggap "Bullying" di Cilacap Bukan Kenakalan Anak, Anggota Komisi X: Kekerasan Penganiayaan

Nasional
KPK Periksa 403 LHKPN pada Triwulan Ketiga 2023, 8 Terindikasi Terima Uang

KPK Periksa 403 LHKPN pada Triwulan Ketiga 2023, 8 Terindikasi Terima Uang

Nasional
RDMP Balikpapan, Proyek Terbesar Sepanjang Sejarah Pertamina Capai 82 Persen

RDMP Balikpapan, Proyek Terbesar Sepanjang Sejarah Pertamina Capai 82 Persen

Nasional
Kejagung Bakal Pelajari Dugaan Dito Ariotedjo Terima Dana Rp 27 Miliar di Kasus BTS 4G

Kejagung Bakal Pelajari Dugaan Dito Ariotedjo Terima Dana Rp 27 Miliar di Kasus BTS 4G

Nasional
Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema

Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema

Nasional
KPK Duga Pejabat Kemenaker Intervensi Lelang Pengadaan Sistem Perlindungan TKI

KPK Duga Pejabat Kemenaker Intervensi Lelang Pengadaan Sistem Perlindungan TKI

Nasional
Temuan Ombudsman di Rempang: Warga Kekurangan Bahan Pangan, BP Batam Belum Kantongi HPL

Temuan Ombudsman di Rempang: Warga Kekurangan Bahan Pangan, BP Batam Belum Kantongi HPL

Nasional
Hormati Orangtua, Dompet Dhuafa Jatim Gelar Pesantren Lansia 

Hormati Orangtua, Dompet Dhuafa Jatim Gelar Pesantren Lansia 

Nasional
Voluntrip Waste Summit, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan kepada Sejumlah Warga Bali

Voluntrip Waste Summit, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan kepada Sejumlah Warga Bali

Nasional
Polemik Plagiasi Halo Halo Bandung, Keluarga Minta Konten Ditutup dan Penjiplak Dicari

Polemik Plagiasi Halo Halo Bandung, Keluarga Minta Konten Ditutup dan Penjiplak Dicari

Nasional
Bikin Aturan soal Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti: Saya Berpengalaman

Bikin Aturan soal Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti: Saya Berpengalaman

Nasional
Janji Politik di Pilpres 2024 yang Tak Logis dan Realistis

Janji Politik di Pilpres 2024 yang Tak Logis dan Realistis

Nasional
Penyusunan TPN Ganjar Presiden Selesai, Bakal Dibentuk hingga ke Daerah

Penyusunan TPN Ganjar Presiden Selesai, Bakal Dibentuk hingga ke Daerah

Nasional
Wacana 2 Poros dan Duet Ganjar-Prabowo Tak Dibahas Saat Rapat TPN Ganjar

Wacana 2 Poros dan Duet Ganjar-Prabowo Tak Dibahas Saat Rapat TPN Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com