JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (kasus e-KTP), Sugiharto, mengakui bahwa dia empat kali menyerahkan uang kepada mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Hal itu dikatakan Sugiharto saat memberikan tanggapan terhadap kesaksian Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).
"Kalau ditotal jumlahnya 1,2 juta dollar AS," ujar Sugiharto kepada majelis hakim.
Menurut Sugiharto, pemberian pertama sebesar Rp 1 miliar. Kemudian pemberian kedua sebesar 500.000 dollar AS.
Kemudian, pemberian ketiga sebesar 100.000 dollar AS. Selanjutnya, pemberian keempat sebesar Rp 5 miliar.
Meski telah ditanggapi oleh Sugiharto, Miryam S Haryani tetap pada keterangannya sejak awal. Ia membantah menerima uang dan mendistribusikannya kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR dalam kasus e-KTP.
"Tidak benar dan tidak pernah saya terima," kata Miryam S Haryani.
(Baca juga: Penyidik: Miryam Takut Serahkan Uang E-KTP ke KPK karena Diancam)
Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi proyek e-KTP.
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
(Baca juga: Dikonfrontir dengan Penyidik KPK, Miryam Tetap Bantah Isi BAP)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.