JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti keterlibatan mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani, dalam kasus korupsi.
Kasus tersebut berbeda dengan kasus korupsi proyek e-KTP yang saat ini melibatkan Miryam.
Hal itu dikatakan penyidik KPK Novel Baswedan saat dikonfrontasi dengan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Awalnya, Miryam membatalkan seluruh keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Miryam, saat itu ia merasa diancam oleh penyidik KPK.
(baca: Penyidik: Miryam Takut Serahkan Uang E-KTP ke KPK karena Diancam)
Menurut Miryam, saat akan diperiksa untuk kasus e-KTP, Novel mengatakan bahwa seharusnya ia telah ditangkap oleh KPK pada 2010.
"Saat awal pemeriksaan penyidik bicara, 'sebetulnya Ibu tahun 2010 mau ditangkap'. Bayangkan, belum ditanya macam-macam saya ditanya itu. Saya langsung drop, tertekan, kepala saya pusing," kata Miryam.
Menurut Novel, perkataan yang ia sampaikan saat itu bukan bentuk ancaman. Menurut dia, saat itu Miryam ditunjukkan transkrip percakapan yang bersumber dari sadapan penyelidik KPK.
"Saya tunjukkan adanya transkrip, yang bersangkutan pernah terlibat dalam proses OTT (operasi tangkap tangan) 2010-2011. Pembicaraan penyadapan itu soal uang," kata Novel.
(baca: 5 Anggota DPR Ini Disebut Ancam Miryam S Haryani terkait Korupsi E-KTP)
Meski demikian, menurut Novel, bukti percakapan itu belum sampai pada proses penangkapan. Bukti tersebut akan digunakan untuk proses penyidikan selanjutnya.
"Penyidik berkeyakinan yang bersangkutan terbiasa melakukan itu, bicara soal uang dan terima uang terkait tugasnya sebagai anggota DPR," kata Novel.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim mengonfirmasi isi BAP Miryam saat diperiksa di KPK.
Namun, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
(baca: Menangis, Mantan Anggota Komisi II Bantah Semua Isi BAP soal E-KTP)
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Namun, majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.
Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. (baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Hakim akhirnya sepakat untuk melakukan verbal lisan atau mengkonfrontasi keterangan Miryam dengan penyidik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.