Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Seleksi Calon Hakim Agung Diperpanjang hingga 7 April

Kompas.com - 30/03/2017, 10:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon hakim agung (CHA) hingga 7 April 2017. Sebelumnya, pendaftaran ditutup hingga Rabu (29/3/2017).

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, perpanjangan waktu bertujuan memberi kesempatan kepada para calon potensial yang belum sempat mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi.

Guna menjaring lebih banyak peserta, KY juga akan mendatangi lokasi-lokasi yang dianggap mempunyai potensi pendaftar.

"Selain itu, KY akan memaksimalkan Penghubung KY di beberapa wilayah untuk melakukan sosialisasi sehingga calon-calon potensial tertarik untuk mengikuti seleksi CHA Tahun 2017 ini," kata Farid melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/3/2017).

Farid mengatakan, hingga Rabu sore, KY sudah menerima 69 nama CHA. Sebanyak 37 orang di antaranya dari jalur karier, sementara 32 orang lainnya dari jalur nonkarier.

Berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 16 orang memilih kamar agama, 19 orang memilih kamar pidana, 25 orang memilih kamar perdata, 6 orang memilih kamar Tata Usaha Negara, dan 3 orang memilih kamar Militer.

Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, CHA tersebut terdiri dari 6 orang perempuan dan 63 orang laki-laki.

Untuk rincian berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 1 orang bergelar sarjana (S1), 23 orang bergelar master (S2) dan 45 orang bergelar doktor (S3).

Dilihat dari profesi CHA yang diusulkan, sebanyak 39 orang merupakan hakim, 17 orang akademisi, 1 orang notaris, 4 orang pengacara, dan lainnya 8 orang.

Farid mengatakan, setelah masa pendaftaran ditutup pada 7 April 2017 pukul 16.00 WIB, KY akan melakukan seleksi adminstrasi.

"Seleksi administrasi ini dilakukan dengan cara meneliti berkas kelengkapan CHA sesuai dengan persyaratan administratif," kata Farid.

Selanjutnya, KY akan mengumumkan daftar nama CHA yang telah memenuhi persyaratan administrasi dalam jangka waktu paling lama 15 hari.

Bagi CHA yang lolos seleksi administrasi akan menjalani serangkaian tahapan, yakni seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.

Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Pendaftaran CHA ini untuk mengisi kekosongan 6 jabatan hakim agung di Mahkamah Agung.

Rinciannya, 1 orang kamar pidana, 2 orang kamar perdata, 1 orang kamar agama, 1 orang kamar militer (berasal dari militer), dan 1 orang kamar tata usaha negara (yang memiliki keahlian hukum perpajakan).

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dapat melihat rincian persyaratan untuk menjadi calon hakim agung melalui website KY di www.komisiyudisial.go.id.

Untuk pendaftaran melalui surat, ditujukan kepada Komisi Yudisial RI up Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung RI atau dapat diantar langsung atau disampaikan melalui pos ke: KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 31903730 Fax: (021) 3905876-77/31903661, paling lambat 7 April 2017 pukul 16.00 WIB (stempel pos).

Kompas TV Lawan Mafia Peradilan!- Satu Meja Spesial Eps 145 bagian 6
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com