Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Larang Penggunaan Atribut di Aksi 313

Kompas.com - 30/03/2017, 10:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan, pihaknya tidak melarang warga Muhammadiyah yang ingin mengikuti aksi 313 pada Jumat (31/3/2017).

Aksi yang digagas ormas keagamaan ini, menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Jika ada warga Muhammadiyah yang ikut pada aksi itu, maka keikutsertaannya lebih bersifat individu. Tidak ada hubungannya dengan organisasi,” kata Mu;ti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2017) malam.

(Baca: Sekum PP Muhammadiyah Anggap Aksi 313 Sarat Muatan Politis)

Karena sifatnya individual, ia mengatakan, Muhammadiyah melarang warganya menggunakan lambang-lambang persyarikatan ketika mengikuti aksi itu.

Larangan serupa juga berlaku dalam penggunaan fasilitas serta dana persyarikatan.

“Segala sesuatu yang terkait konsekuensi dari aksi itu, maka tanggung jawab dari anggota, bukan tanggung jawab organisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara organisasi Muhammadiyah tidak ingin terlibat dalam aksi yang dilabeli 313 itu.

Menurut dia, Muhammadiyah memiliki mekanisme sendiri dalam menyampaikan kritik atau aspirasi kepada pemerintah.

“Misalnya, dengan melakukan dialog atau dengan penyampaian bentuk lain yang tidak harus melalui mobilisasi masa,” ujarnya.

(Baca: Ini Respons Presiden terkait Aksi 313)

Lebih jauh, ia mengatakan, sudah ada kesepakatan dalam aksi serupa yang dilakukan sebelumnya, antara koordinator aksi dan pihak terkait. Kesepakatan itu yakni kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok diselesaikan secara hukum.

“Memang (proses hukum) perlu waktu yang lama. Saya dalam berbagai kesempatan selalu mengatakan bahwa penyelesaian hukum itu seperti lari maraton, itu butuh waktu yang lama, stamina yang prima,” ujarnya.

“Karena itu seluruh elemen masyarakat harus hormati proses hukum itu,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Menurut dia, PP Pemuda Muhammadiyah tidak menginstruksikan kadernya untuk mengikuti aksi tersebut.

“Namun, juga tidak ingin melarang hak konstitusional pribadi-pribadi mereka, selama dilakukan dengan penuh kegembiraan dan menyampaikan pesan kebaikan dengan cara-cara damai dan bermartabat,” kata Dahnil dalam pesan singkat.

Ia mengingatkan, agar aksi 313 dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam UU yang berlaku.

Kompas TV Said Aqil Siroj: Tidak Suka Paslon, Tidak Usah Dipilih

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com