Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Larang Penggunaan Atribut di Aksi 313

Kompas.com - 30/03/2017, 10:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan, pihaknya tidak melarang warga Muhammadiyah yang ingin mengikuti aksi 313 pada Jumat (31/3/2017).

Aksi yang digagas ormas keagamaan ini, menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Jika ada warga Muhammadiyah yang ikut pada aksi itu, maka keikutsertaannya lebih bersifat individu. Tidak ada hubungannya dengan organisasi,” kata Mu;ti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2017) malam.

(Baca: Sekum PP Muhammadiyah Anggap Aksi 313 Sarat Muatan Politis)

Karena sifatnya individual, ia mengatakan, Muhammadiyah melarang warganya menggunakan lambang-lambang persyarikatan ketika mengikuti aksi itu.

Larangan serupa juga berlaku dalam penggunaan fasilitas serta dana persyarikatan.

“Segala sesuatu yang terkait konsekuensi dari aksi itu, maka tanggung jawab dari anggota, bukan tanggung jawab organisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara organisasi Muhammadiyah tidak ingin terlibat dalam aksi yang dilabeli 313 itu.

Menurut dia, Muhammadiyah memiliki mekanisme sendiri dalam menyampaikan kritik atau aspirasi kepada pemerintah.

“Misalnya, dengan melakukan dialog atau dengan penyampaian bentuk lain yang tidak harus melalui mobilisasi masa,” ujarnya.

(Baca: Ini Respons Presiden terkait Aksi 313)

Lebih jauh, ia mengatakan, sudah ada kesepakatan dalam aksi serupa yang dilakukan sebelumnya, antara koordinator aksi dan pihak terkait. Kesepakatan itu yakni kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok diselesaikan secara hukum.

“Memang (proses hukum) perlu waktu yang lama. Saya dalam berbagai kesempatan selalu mengatakan bahwa penyelesaian hukum itu seperti lari maraton, itu butuh waktu yang lama, stamina yang prima,” ujarnya.

“Karena itu seluruh elemen masyarakat harus hormati proses hukum itu,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Menurut dia, PP Pemuda Muhammadiyah tidak menginstruksikan kadernya untuk mengikuti aksi tersebut.

“Namun, juga tidak ingin melarang hak konstitusional pribadi-pribadi mereka, selama dilakukan dengan penuh kegembiraan dan menyampaikan pesan kebaikan dengan cara-cara damai dan bermartabat,” kata Dahnil dalam pesan singkat.

Ia mengingatkan, agar aksi 313 dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam UU yang berlaku.

Kompas TV Said Aqil Siroj: Tidak Suka Paslon, Tidak Usah Dipilih

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com