Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan 5 Isu Krusial di RUU Pemilu yang Berujung "Deadlock"

Kompas.com - 30/03/2017, 09:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

 

Berikut pemetaan sikap fraksi pada lima isu krusial RUU Pemilu:

1. Sistem Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Pada isu ini, dua partai memilih sistem proporsional tertutup, yakni Partai Golkar dan PDI-P.

Sedangkan delapan fraksi lainnya memilih siaten proporsional terbuka seperti pada pemilu sebelumnya.

Adapun opsi alternatif yang diajukan Pemerintah sebagai jalan tengah adalah sistem "terbuka-terbatas".

(Baca: Pilih Sistem Pemilu Legislatif Tertutup, Ini Alasan Golkar)

Pemilih nantinya boleh mencoblos partai dan boleh mencoblos nama calon legislatif. Apabila partai yang lebih banyak dicoblos, maka partai yang menentukan calon legislatif terpilih berdasarkan nomor urut.

Namun, apabila suara caleg lebih besar dari suara partai, maka caleg tersebut yang menjadi caleg terpilih.

2. Jumlah kursi anggota DPR

Sebnyak empat kesepakatan dibuat untuk isu ini. Pertama, sepakat menambah jumlah anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kedua, menyepakati penataan ulang daerah pemilihan berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah.

Ketiga, Pansus menyerahkan kepada Pemerintah untuk melakukan sinulasi tentang jumlah kursi dan penataan daerah pemilihan yang akan dibahas di tingkat Panja.

(Baca: Anggota Dewan Rela Potong Gaji demi Penambahan Jumlah Kursi di DPR)

"Saya dengar, separuh akan diusulkan untuk dilakukan perombakan. 16 provinsi ditata ulang. Sebagaimana diminta oleh Pansus," kata Taufiqulhadi.

Sementara itu, keempat, penataan dapil ada pada lampiran undang-undang.

3. Ambang batas parlemen

Terdapat empat opsi yang mengerucut, yakni 3,5 persen 4,5 persen 5 persen, dan 7 persen.

Dalam hal ini, Fraksi PKB sepakat dengan semua opsi.

Sedangkan fraksi yang setuju angka tersebut tetap 3,5 persen, adalah PAN, Partai Gerindra, PPP, Partai Hanura, PKS, PKB, dan Partai Demokrat.

(Alasan Nasdem Usulkan Ambang Batas Parlemen 7 Persen)

Dua fraksi setuju ambang batas parlemen 4,5 persen, yaitu PKS dan PKB.

PDI Perjuangan dan PKB pada 5 persen. Sementara Golkar, Nasdem dan PKB di posisi 7 persen.

4. Metode konversi suara ke kursi

Sebanyak enam fraksi memilih metode Sainte-Laguë, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PKB.

Meski begitu, Golkar juga terbuka untuk memiloh metode d'Hondt.

(Baca: Sistem Konversi Suara Untungkan Partai Besar)

Sementara itu, PDI-P memilih metode Sainte-Laguë murni.

Sedangkan untuk metode kuota hare dipilih oleh lima partai, yaitu PAN, PKS, Partai Nasdem, PPP, dan PKB. 5.

5. Ambang batas pencalonan Presiden 

Sebanyak lima fraksi memilih ambang batas sebesar 0 persen, yakni Partai Gerindra, PAN, PPP, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.

Sementara PKB memilih angkanya sesuai dengan parliamentary threshold.

(Baca: Politisi Gerindra: Tak Perlu Ada Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Parlemen)

 

Adapun PPP mengusulkan 20 persen kursi atau 30 persen suara. Sedangkan Partai Nasdem, PDI-P, Partai Golkar, dan PKS menghendaki 20 persen kursi atau 25 persen suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com