Berikut pemetaan sikap fraksi pada lima isu krusial RUU Pemilu:
1. Sistem Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Pada isu ini, dua partai memilih sistem proporsional tertutup, yakni Partai Golkar dan PDI-P.
Sedangkan delapan fraksi lainnya memilih siaten proporsional terbuka seperti pada pemilu sebelumnya.
Adapun opsi alternatif yang diajukan Pemerintah sebagai jalan tengah adalah sistem "terbuka-terbatas".
(Baca: Pilih Sistem Pemilu Legislatif Tertutup, Ini Alasan Golkar)
Pemilih nantinya boleh mencoblos partai dan boleh mencoblos nama calon legislatif. Apabila partai yang lebih banyak dicoblos, maka partai yang menentukan calon legislatif terpilih berdasarkan nomor urut.
Namun, apabila suara caleg lebih besar dari suara partai, maka caleg tersebut yang menjadi caleg terpilih.
2. Jumlah kursi anggota DPR
Sebnyak empat kesepakatan dibuat untuk isu ini. Pertama, sepakat menambah jumlah anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kedua, menyepakati penataan ulang daerah pemilihan berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah.
Ketiga, Pansus menyerahkan kepada Pemerintah untuk melakukan sinulasi tentang jumlah kursi dan penataan daerah pemilihan yang akan dibahas di tingkat Panja.
(Baca: Anggota Dewan Rela Potong Gaji demi Penambahan Jumlah Kursi di DPR)
"Saya dengar, separuh akan diusulkan untuk dilakukan perombakan. 16 provinsi ditata ulang. Sebagaimana diminta oleh Pansus," kata Taufiqulhadi.
Sementara itu, keempat, penataan dapil ada pada lampiran undang-undang.
3. Ambang batas parlemen
Terdapat empat opsi yang mengerucut, yakni 3,5 persen 4,5 persen 5 persen, dan 7 persen.
Dalam hal ini, Fraksi PKB sepakat dengan semua opsi.
Sedangkan fraksi yang setuju angka tersebut tetap 3,5 persen, adalah PAN, Partai Gerindra, PPP, Partai Hanura, PKS, PKB, dan Partai Demokrat.
(Alasan Nasdem Usulkan Ambang Batas Parlemen 7 Persen)
Dua fraksi setuju ambang batas parlemen 4,5 persen, yaitu PKS dan PKB.
PDI Perjuangan dan PKB pada 5 persen. Sementara Golkar, Nasdem dan PKB di posisi 7 persen.
4. Metode konversi suara ke kursi
Sebanyak enam fraksi memilih metode Sainte-Laguë, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PKB.
Meski begitu, Golkar juga terbuka untuk memiloh metode d'Hondt.
(Baca: Sistem Konversi Suara Untungkan Partai Besar)
Sementara itu, PDI-P memilih metode Sainte-Laguë murni.
Sedangkan untuk metode kuota hare dipilih oleh lima partai, yaitu PAN, PKS, Partai Nasdem, PPP, dan PKB. 5.
5. Ambang batas pencalonan Presiden
Sebanyak lima fraksi memilih ambang batas sebesar 0 persen, yakni Partai Gerindra, PAN, PPP, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.
Sementara PKB memilih angkanya sesuai dengan parliamentary threshold.
(Baca: Politisi Gerindra: Tak Perlu Ada Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Parlemen)
Adapun PPP mengusulkan 20 persen kursi atau 30 persen suara. Sedangkan Partai Nasdem, PDI-P, Partai Golkar, dan PKS menghendaki 20 persen kursi atau 25 persen suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.