Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Pranowo hingga Agus Martowardojo Jadi Saksi Sidang Kasus E-KTP

Kompas.com - 30/03/2017, 07:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang keempat kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Rencananya, ada tujuh saksi dan tiga penyidik yang akan dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada enam saksi baru yang akan dihadirkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2017).

Keenam saksi baru yang akan dihadirkan sebagai saksi adalah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ganjar akan memberikan keterangan selaku mantan Wakil Ketua Komisi II DPR.

Ketua LPSK: Ada Saksi Kasus E-KTP yang Minta Perlindungan

Kemudian, anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu. Dalam surat dakwaan, Khatibul disebut menerima 400.000 dollar AS.

Selain itu, anggota Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa. Dalam surat dakwaan, selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, Agun disebut menerima 1,047 juta dollar AS.

Kemudian, Mohammad Jafar Hafsah, selaku mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat. Jafar disebut menerima 100.000 dollar AS dalam proyek e-KTP.

Selanjutnya, Dian Hasanah yang merupakan PNS aktif Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dalam persidangan sebelumnya Dian tidak bisa hadir karena alasan sakit.

Selain itu, jaksa KPK akan memanggil Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo. Pemanggilan ini adalah yang kedua, setelah dilakukan penjadwalan ulang.

Dalam persidangan sebelumnya, Agus tidak dapat hadir karena saat itu Agus harus memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

Selain pemeriksaan keenam saksi tersebut, jaksa KPK akan menghadirkan kembali politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani, serta tiga orang penyidik KPK.

(Baca: KPK: Miryam Punya Satu Kesempatan untuk Bicara Jujur di Sidang E-KTP)

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim mengonfirmasi isi BAP Miryam saat diperiksa di KPK. Namun, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Namun, majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. Hakim akhirnya sepakat untuk melakukan verbal lisan atau mengkonfrontir keterangan Miryam dengan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com