Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Penetapan Organisasi Teroris Melalui Pengadilan Diapresiasi

Kompas.com - 30/03/2017, 07:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat teroris dan intelijen dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR soal penetapan organisasi terorisme harus melalui putusan pengadilan.

"Cukup adil jika melalui pengadilan untuk memutuskan apakah kelompok tertentu masuk kategori teroris atau tidak," ujar Harits melalui pesan singkat, Kamis (30/3/2017).

Meurut Harits, Indonesia adalah negara berdaulat. Sudah selayaknya Indonesia tidak lagi mengekor kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau negara asing dalam hal pemberantasan terorisme.

Apalagi mengekor kepada negara-negara donatur. Demi membuat NKRI aman dari ancaman keamanan pun harus tetap mengacu kepada koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

PBB atau negara asing, lanjut Harits, bisa saja membantu Indonesia dalam hal tindakan pemberantasan terorisme.

Namun, bukan dengan cara intervensi hukum. Melainkan sebatas dana atau peningkatan kapasitas aparat berwenang.

"Namun bukan berarti Indonesia harus membebek dengan semua ketentuan yang mereka sodorkan," ujar Harits.

"Sebab fakta aktual global menunjukan 'war on terrorism' yang negara barat kumandangkan bukanlah aksi yang bebas nilai, melainkan penuh kepentingan politik di baliknya," lanjut dia.

Harits pun berharap kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai penetapan organisasi terorisme harus melalui putusan pengadilan itu bisa mengubah arah pemberantasan terorisme di Indonesia yang tadinya kurang transparan dan lebih banyak mengikuti negara asing menjadi lebih terbuka dan mandiri.

Diberitakan, kesepakatan tersebut muncul saat rapat panitia khusus revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme antara pemerintah dan DPR.

"Akhirnya disepakati kalau penetapan organisasi teroris itu tidak mengikuti daftar dari PBB, tapi mengikuti putusan pengadilan," ujar anggota Pansus Antiterorisme Arsul Sani, Jumat (24/3/2017).

(Baca: Penetapan Organisasi Teroris Akan Diputuskan Lewat Pengadilan)

"Jadi, walaupun sudah di-list oleh PBB, tapi sepanjang belum diketok oleh pengadilan di Indonesia, maka belum mengikat," lanjut dia.

Kompas TV Penyergapan 4 Terduga Teroris di Banten, 1 Tewas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com