Menurut Dadang, pemberian itu atas sepengetahuan Wawan yang merupakan adik kandung Atut.
Dalam kasus ini, Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.
Koordinasi mengenai proses pengadaan melalui anak buah Wawan, yakni staf PT BPP Dadang Prijatna dan Yuni Astuti dari PT Java Medica.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.