JAKARTA, KOMPAS.com - Uang dalam kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Beberapa di antaranya diduga dinikmati oleh Gubernur nonaktif Banten, Atut Chosiyah, dan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap terdakwa Atut Chosiyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Dadang Prijatna mengenai pemberian uang dalam proyek alkes.
Dadang merupakan karyawan PT Balipasific Pragama, yang dimiliki adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa catatan berisi nama-nama dan catatan mengenai pemberian uang.
(Baca: Atut Bagikan Ponsel ke Anak Buah untuk Hindari Sadapan KPK)
Namun, ada beberapa nama yang ditulis menggunakan kode.
Dua di antaranya adalah kode A1 dan A2.
"Bu Atut dan Rano Karno," kata Dadang saat dikonfirmasi oleh jaksa KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.