Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK, Polri, dan Kejagung Rancang SPDP Elektronik

Kompas.com - 29/03/2017, 11:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung memperpanjang nota kesepahaman (MoU) dalam kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, salah satu poin baru yang akan digodok bersama Polri dan Kejaksaan Agung yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berbasis elektronik atau e-SPDP.

"Jadi kita punya data yang sama terkait penanganan tipikor di seluruh Indonesia," ujar Agus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Dengan adanya e-SPDP, maka tiga instansi itu bisa saling bertukar informasi penyidikan yang tengah berjalan secara cepat untuk selanjutnya berkoordinasi dan supervisi.

(Baca: KPK dan Polri Tangkap Tangan Pejabat di Tapanuli Utara)

Selama ini, SPDP dikirim berbentuk surat dan memakan waktu. Dengan adanya SPDP format baru, pemberitahuan bisa disampaikan lebih cepat.

"Kalau sudah berjalan penuh, dengan mudah kita ketahui seluruh kasus Tipikor yang ditangani Kejari, Kejati, Polres, Polda, dan KPK. Seluruh Indonesia data penyidikan tipikor ada," kata Agus.

Agus mengatakan, ketiga lembaga penegak hukum ini juga akan membentuk forum yang akan memonitor SPDP di tingkat pusat.

Tim ini ditangani oleh Kepala Bareskrom Polri, Deputi Pendindakan KPK, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Pertukaran informasi tersebut, kata Agus, akan membantu penanganan perkara di daerah.

"Misalkan, pelakunya bukan orang yang mendapatkan perhatian orang banyak, di daerah, mungkin dari KPK bisa diserahkan ke polisi atau Kejari di daerah. Ini akan sangat efisien," kata Agus.

(Baca: KPK dan Polri Sepakat Terbitkan Sprindik Elektronik Usut Kasus Korupsi)

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, e-SPDP bagus untuk check and balance.

Masing-masing aparat penegak hukum jadi lebih cepat mengetahui kasus apa yang ditangani penegak hukum lain sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

"Jadi misal KPK bisa supervisi kasus yang dia dapat info juga soal kasus itu," kata Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com