JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hadar Nafis Gumay menyambut baik wacana pembentukan peradilan pemilu.
Keberadaan lembaga yang khusus mengadili kasus kepemiluan tersebut kini tengah dikaji panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu.
Pansus mendapat masukan setelah melakukan kunjungan kerja ke Meksiko beberapa waktu lalu.
Menurut Hadar, peradilan pemilu sebetulnya sudah disebut dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 157 ayat 2 UU tersebut menyebutkan bahwa Peradilan Pemilu dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.
(Baca: Bawaslu Anggap Penting Keberadaan Peradilan Pemilu)
"UU Pilkada kan menjanjikan bahwa akan dibentuk peradilan khsus, saya kira perlu," kata Hadar di kantor KPU, Senin (27/3/2017) malam.
Untuk membangun peradilan pemilu, Hadar mengatakan diperlukan adanya sejumlah perubahan UU.
Saat ini, sengketa hasil pemilu disidangkan di Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan dalam pasal 24C UUD 1945.
Sedangkan sengketa admistrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan