Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Ketua Umum MUI soal Pemberhentian Ahmad Ishomuddin

Kompas.com - 27/03/2017, 19:13 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membantah pemberhentian Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin disebabkan karena kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ishomuddin merupakan saksi yang dihadirkan oleh Ahok saat sidang kasus penodaan agama. Pandangan yang disampaikan Ishomuddin soal kasus Ahok dinilai bertentangan dengan pandangan MUI.

Ma'ruf menegaskan bahwa Ishomuddin diberhentikan lantaran ketidakaktifannya di MUI.

"Yang benar dia diturunkan dari wakil ketua komisi fatwa menjadi anggota biasa karena dia sebagai wakil ketua fatwa tidak aktif," ujar Ma'ruf di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Selain itu Ma'ruf juga menuturkan, hingga saat ini MUI belum membahas status keanggotaan Ishomuddin setelah menjadi saksi ahli di persidangan Ahok.

"Dia sebagai anggota biasa belum dipersoalkan ketika dia menjadi saksi ahli. Belum dibicarakan nasibnya," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pihaknya masih harus merapatkan soal pemberhentian Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin dengan seluruh pimpinan yang ada di MUI.

(Baca: MUI Akan Bahas Nasib Ahmad Ishomuddin dalam Rapat Dewan Pimpinan)

Anwar menjelaskan, pihaknya tidak bisa secara semena-mena memutuskan untuk memberhentikan Ishomuddin tanpa melalui proses rapat dengan pimpinan.

Adapun Anwar memastikan bahwa sampai saat ini Ishomuddin masih menjadi pengurus MUI.

"Saya ingin membawa rapat dengan pimpinan mana yang terbaik. Apapun keputusan saya akan patuh dan tanda tangani keputusan itu," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/3/2017).

"MUI itu adalah organisasi, ada tata tertib administrasi. Kalau ada orang dipecat itu kan harus pakai surat keputusan (SK). Saya sebagai sekjen belum pernah menandatangi SK tersebut," ujar Anwar.

Anwar mengatakan banyak usulan agar MUI memecat Ishomuddin. Hal itu dikarenakan pandangan yang berbeda yang telah disampaikan Ishomuddin saat menjadi saksi dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

(Baca: Saksi Kasus Ahok Diberhentikan dari Kepengurusan MUI)

Usulan itu berasal dari seluruh pimpinan yang ada di MUI. Usulan lainnya karena Anwar dinilai tidak aktif sebagai pengurus MUI. Untuk itu, dalam waktu dekat MUI akan mengadakan rapat pimpinan untuk memutuskan nasib Ishomuddin.

Kompas TV MUI Pertanyakan Keterangan Ahmad di Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com