JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sangat mendesak dilakukan.
Revisi dibutuhkan untuk mengatur keberadaan ojek online yang saat ini sudah menjamur di kota-kota besar.
Nizar mengatakan, belakangan sudah tidak bisa dipungkiri bahwa kendaraan roda dua sebagai transportasi umum online merupakan kebutuhan masyarakat.
(Baca: Polisi: "Hoax" Penyebab Bentroknya Kembali Angkot dan Ojek "Online" di Bogor)
Hanya saja dalam UU LLAJ tidak diatur mengenai kendaraan roda dua tersebut. Akibatnya, dalam peraturan menteri perhubungan nomor 32 tahun 2016 yang mengatur tentang transportasi online, juga tidak mengatur roda dua sebagai transportasi umum.
"Maka dari itu perlu adanya revisi undang-undang LLAJ itu. Dengan adanya revisi UU LLAJ maka kendaraan roda dua atau ojek online memiliki payung hukum yang kuat," ujar Nizar dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2017).
Hal ini disampaikan Nizar menanggapi kondisi di kota Bogor yang terjadi ketegangan antara sopir angkot dan pengendara ojek online.
Politisi Gerindra ini mengapresiasi rencana Bupati Bogor dan Wali Kota Bogor memberlakukan aturan berbentuk perda karena adanya kekosongan payung hukum mengenai ojek online.
(Baca: Redam Konflik Angkot-Ojek "Online", Ini yang Dilakukan Pemkot dan Pemkab Bogor)
"Kalau aturan perda itu kan hanya mengikat di daerah bersangkutan. Perda sendiripun harus berpatokan pada landasan hukum diatasnya seperti undang-undang," ujar Nizar.
Nizar juga khawatir peraturan daerah yang diterbitkan tiap kepala daerah akan bertentangan dengan hasil revisi UU LLAJ di kemudian hari.
"Sebaiknya kemenhub responsif dengan masalah ini. Segera revisi UU LLAJ. Untuk apa juga merevisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 kalau pada akhirnya masih tidak payung hukum untuk ojek online," ucap Nizar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.