Dalam sidang dipaparkan temuan catatan uang miliaran rupiah di kediaman Chairuman. Dalam surat dengan tulisan tangan itu disebut ada pemberian uang Rp 1,25 miliar kepada Rida Harahap. Namun, ia membantah catatan itu terkait kasus e-KTP. Ia menyebut uang itu untuk berinvestasi Ada juga catatan penitipan uang Rp 3.180 miliar. Chairuman kembali membantah uang itu ada kaitannya dengan proyek e-KTP.
(Baca Juga: KPK Temukan Catatan Skema Pengendali Korupsi E-KTP di Kediaman Chairuman)
3. Teguh Juwarno
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Teguh Juwarno menambah daftar pihak-pihak yang membantah menerima uang terkait proyek e-KTP. Teguh menampik penerimaan uang sebesar 167.000 dollar AS sebagaimana tertera dalam dakwaan.
Salah satu pemberian uang dilakukan di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni pada September atau Oktober 2010. Uang itu berasal dari Andi Narogong.
Pemberian uang dilakukan setelah adanya kesepakatan pembagian anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun yang diperuntukan belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun, sementara sisanya dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Komisi II DPR RI dan Banggar menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP. Namun, ternyata dalam kurun waktu tersebut, Mustokoweni telah meninggal dunia.
"Faktanya, Mustokoweni meninggal 18 Juni 2010. Jadi tidak masuk akal ada pembagian uang di ruangan beliau," ujar Teguh.
"Kami tidak pernah menerimanya yang mulia," tambah dia.
(Baca juga: Teguh Juwarno: Tidak Masuk Akal Ada Pembagian Uang )
4.Taufiq Effendi
Senada dengan rekannya, Teguh, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufiq Effendi membantah isi dakwaan soal penerima uang. Di sana disebutkan bahwa Taufiq menerima uang sebesar 103.000 dollar AS.
Hakim membacakan berita acara pemeriksaan yang menyebutkan adanya hadiah atau janji yang akan diterima Komisi II terkait pembahasan e-KTP. Uang tersebut akan diberikan sebelum reses. Namun, Taufiq mengaku tak pernah dengar ada kesrpakatan soal itu.
"Saya tidak pernah yang mulia. Tidak ada janji-janji semacam itu, tidak ada," kata Taufiq.
"Yakin?" tanya hakim lagi.
"Yakin, saya disumpah," tegas Taufiq.
Dalam dakwaan, pemberian uang salah satunya dilakukan setelah adanya kesepakatan penambahan anggaran pengadaan e-KTP. Saat itu, Miryam meminta uang kepada Irman sebesar Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR
RI. Uang tersebut kemudian dibagikan secara bertahap kepada empat pimpinan Komisi II, sembilan Ketua Kelompok Fraksi Komisi II, dan 50 anggota Komisi II, termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.
(Baca juga: Taufiq Effendi Tahu Ada Istilah Kawal Anggaran E-KTP di Banggar DPR )
5. Miryam S Haryani
Bantahan paling keras muncul dari mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani. Ia enggan membenarkan seluruh isi berita acara pemeriksaan dirinya saat diperiksa penyidik KPK. Padahal, dalam berita acara, Miryam membeberkan detil kronologi pemberian uang meliputi waktu kejadian, siapa saja yang menerima, dan berapa yang diterima masing-masing orang.
Miryam mengaku terpaksa mengarang cerita dihadapan penyidik karena merasa tertekan. "Saya diancam, saya mau dibidik," kata Miryam sambil menangis.