Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Seleksi Komisioner KPU, DPR Diminta Bekerja Sesuai Aturan

Kompas.com - 24/03/2017, 16:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengingatkan DPR RI untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini terkait sikap DPR RI yang tidak kunjung menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon komisioner KPU serta Bawaslu, padahal masa jabatan komisioner yang lama sudah tinggal menghitung hari.

"Saya kira DPR harus bekerja dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Hadar kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2017).

Hadar juga mendengar informasi tentang diulurnya proses fit and proper test oleh DPR demi menunggu rampungnya Rancangan UU Pemilu.

Hadar pun menilai, hal tersebut kurang tepat. Seharusnya, menurut dia, jika DPR memang menunggu rampungnya revisi UU Pemilu, tak boleh 'mengorbankan' proses yang masih berlandaskan pada peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Kalau mau melakukan perubahan, ya lakukan perubahan ke depan. Kalau mau pemberlakuan segera, ya terapkan saja ada masa transisi sehingga nanti bisa diterapkan kalau UU barunya selesai," ujar Hadar.

"Namun jangan sebaliknya. UU belum selesai, proses yang berdasarkan UU yang berlaku dipaksa untuk menunda. Ya jangan seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan 14 nama bakal calon komisioner KPU dan 10 nama bakal calon komisioner Bawaslu ke DPR RI. Sesuai prosedur, DPR seharusnya segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

 

Dengan demikian, DPR semestinya memilih tujuh calon komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu untuk dikembalikan ke pemerintah dan dilantik menggantikan pejabat sebelumnya.

Meski demikian, DPR hingga akhir Maret 2017 ini belum juga melakukan fit and proper test kepada bakal calon komisioner KPU dan Bawaslu.

Alasannya, DPR masih menunggu rampungnya pembahasan RUU Pemilu. Sebab, dalam RUU itu, diwacanakan penambahan jumlah komisioner KPU dari tujuh menjadi sembilan orang.

(Baca juga: Pansus RUU Pemilu Kerucutkan Lima Isu Krusial)

Alasan lain, saat ini muncul wacana dari Pansus RUU Pemilu untuk memilih komisioner KPU yang juga berasal dari unsur partai politik. Meski begitu, wacana ini masih menuai perdebatan.

(Baca juga: Usul KPU dari Parpol, Pansus DPR Dinilai Tak Belajar dari Pemilu 1999)

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com