JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berencana menghadap Presiden Joko Widodo untuk melaporkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017.
Naskah BPIH telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR, Jumat (24/3/2017).
"Insya Allah baru Senin minggu depan saya akan menghadap Bapak Presiden," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Hal itu dikarenakan Jokowi saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Ia berharap penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait BPIH 2017 dapat terbit pekan depan.
"Mudah-mudahan dalam minggu depan itu juga Keppres terkait BPIH 2017 ini bisa dikeluarkan," ucapnya.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 naik Rp 249.008 ribu menjadi Rp 34.890.312.
(Baca: Ongkos Naik Haji 2017 Ditetapkan Rp 34,9 Juta)
Awalnya, Kemenag mengajukan BPIH sebesar Rp 35 juta. Besaran itu diajukan karena adanya kenaikan sejumlah komponen biaya.
Seperti harga avtur dari 0,55 Dollar AS per liter menjadi 0,65 Dollar AS per liter. Selain itu, nilai tukar rupiah yang melemah terhadap Dollar AS.
Kenaikan BPIH tahun ini juga dipicu kenaikan kuota jemaah haji yang akan diberangkatkan, yakni sejumlah 221.000.
(Baca: Ongkos Haji Naik Rp 249 Ribu, Ini 4 Peningkatan Kualitas untuk Jemaah)
Berikut rincian BPIH tahun 2017:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.