Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Setuju Ada Penambahan Pasal Terkait Jenis Tindak Pidana Terorisme

Kompas.com - 24/03/2017, 14:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) kembali membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/3/2017) dan Kamis (23/3/2017).

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, pembahasan selama dua hari kemarin cukup krusial dan alot.

Substansi pembahasan mengenai jenis tindak pidana terorisme.

"Sebagian besar pasal-pasal ini telah disetujui, namun untuk pengertian dan istilah tertentu, Pansus meminta agar perlu penyusunan dalam bagian penjelasan pasal-pasal tersebut," ujar Supriyadi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/3/2017).

Berdasarkan pemantauan ICJR, Rabu (22/3/2017), Pansus membahas pasal-pasal penting terkait revisi tindak pidana terorisme, yakni pasal 6, pasal 10A, pasal 12A dan pasal 12B.

Dalam perubahan Pasal 6 RUU Terorisme, pemerintah mengusulkan rumusan baru yang memperbaiki rumusan lama.

Sedangkan Pasal 10A dan 12 A dan B merupakan pasal-pasal tindak pidana baru.

Pasal 10A mengkriminalkan perbuatan yang terkait dengan bahan peledak, senjata kimia dan lain-lain untuk tindak pidana terorisme.

Pasal 12A mengkriminalkan perbuatan mengadakan hubungan dengan setiap orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing yang akan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia atau di negara lain.

Sementara, Pasal 12B mengkriminalkan perbuatan terkait menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, atau merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan.

Pembahasan rumusan Pasal 12B itu akan dilanjutkan pada Kamis (23/3/2017).

ICJR sepakat adanya penjelasan atas pasal-pasal tindak pidana terorisme tersebut agar memberikan kepastiam hukum.

Menurut Supriyadi, memasukkan pengertian pengertian atas istilah-istilah seperti korporasi terorisme, kegiatan korporasi, paramiliter dan pelatihan dapat memperkuat serta mengurangi penafsiran yang terlalu luas bagi penerapan pasal-pasal tindak pidana terorisme.

"ICJR sepakat dengan usulan penambahan penjelasan bagi pasal-pasal, hal ini agar rumusan pasal-pasal tindak pidana terorisme menjadi lebih presisi dan pasti," ujar Supriyadi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com