"Kalau sudah dikotak-kotakkan dari awal harus dari parpol, itu semacam semi tertutup. Hanya mewakili parpol. Nanti kalau anggotanya tiap parpol, 10. Kalau parpolnya nanti 45? 49? Parpol yang di luar DPR? Ini ada kerumitan juga," kata Taufik.
Keanggotaan KPU dari partai politik pernah diterapkan di Indonesia pada Pemilu 1999.
Pada pemilu yang diikuti 48 partai politik itu, KPU terdiri dari unsur partai politik dan pemerintah.
Ketika itu, terdapat 53 komisioner KPU, yang dipimpin Mantan Menteri Dalam Negeri Rudini sebagai ketua.
Namun, aturan mengenai penyelenggara pemilu pada 1999 lalu tersebut dianggap menimbulkan banyak persoalan dalam teknis penyelenggaraan pemilu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan