Dijelaskan juga bahwa Miryam melaporkan penerimaan uang ke mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dan memerintahkan pembagian uang. Namun, Miryam kembali membantah semuanya.
"Saya cabut semua keterangan saya, Yang Mulia," kata Miryam.
Berdasarkan dakwaan, sekitar Mei 2011, setelah Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dimintai sejumlah uang oleh melalui Miryam sebesar 100.000 dollar AS.
Uang itu untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah. Kemudian, pada 21 Juni 2011 konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993.
(Baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Setelah penandatanganan kontrak, pada Agustus-September 2011, Irman memerintahkan bawahannya, Sugiharto menyediakan uang Rp 1 miliar untum diberikan kepada Miryam.
Pada waktu berikutnya, sekitar Agustus 2012, Miryam meminta uang ke Irman sejumlah Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI.
Setelah uang sudah di tangan, Miryam membagikannya kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI secara bertahap. Miryam sendiri mendapatkan 23.000 dollar AS dari beberapa penerimaan uang itu.
(Baca juga: Ada Kader Hanura Disebut dalam Kasus E-KTP, Apa Kata Oesman Sapta?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.