Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Tegaskan DPR Tak Mau Hambat Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

Kompas.com - 23/03/2017, 12:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa tidak ada upaya DPR untuk menghambat proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu diungkapkan Fadli Zon menyusul adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan KPU-Bawaslu periode 2012-2017.

Pertimbangan perpanjangan masa jabatan tersebut karena berkembangnya opsi bahwa uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) rampung.

"Persoalannya teknis. Tidak ada upaya menghambat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Menurut Fadli Zon, ada kekhawatiran sejumlah norma pada RUU Pemilu akan berubah. Padahal, masa jabatan anggota KPU-Bawaslu periode 2012-2017 akan habis pada 12 April 2017 mendatang.

Dia mencontohkan, soal kemungkinan penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu. Dari pembicaraan yang berkembang, ada usulan untuk menambah jumlah komisioner menjadi 9 atau 11 orang.

Sebab, dengan tantangan pemilu serentak yang cenderung lebih berat ke depannya, jumlah komisioner KPU yang hanya tujuh orang dianggap kurang.

"Ini pendapat yang saya serap dari teman-teman Komisi II," ucap Fadli Zon.

Menurut Fadli, solusi yang terbaik adalah jika ada kesepakatan memperpanjang masa jabatan komisioner KPU-Bawaslu menggunakan payung hukum atau mengangkat pelaksana tugas.

"Menurut saya menunggu (RUU Pemilu) selesai jauh lebih baik," kata Politisi Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Komisi II DPR akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk memutuskan apakah perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan anggota KPU-Bawaslu periode 2012-2017.

(Baca: Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPU-Bawaslu Tunggu Rapat Pansus)

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meyakini perpanjangan tersebut tak menyalahi aturan. Sebab, kelanjutan proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu akan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 89 menyebutkan, proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu paling lambat 30 hari sejak berkas diterima dari Presiden.

"Dalam waktu dekat ini kami akan berkonsultasi, berkoordinasi dengan Kemendagri. Menyikapi bagaimana langkah-langkah terkait dengan pansel dan hasil pansel. Karena kita kan tahu sedang ad proses pembuatan undang-undang," ujar Riza.

(Baca juga: Mendagri Yakin DPR Segera "Fit and Proper Test" Calon Komisioner KPU dan Bawaslu)

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com