Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Tegaskan DPR Tak Mau Hambat Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

Kompas.com - 23/03/2017, 12:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa tidak ada upaya DPR untuk menghambat proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu diungkapkan Fadli Zon menyusul adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan KPU-Bawaslu periode 2012-2017.

Pertimbangan perpanjangan masa jabatan tersebut karena berkembangnya opsi bahwa uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) rampung.

"Persoalannya teknis. Tidak ada upaya menghambat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Menurut Fadli Zon, ada kekhawatiran sejumlah norma pada RUU Pemilu akan berubah. Padahal, masa jabatan anggota KPU-Bawaslu periode 2012-2017 akan habis pada 12 April 2017 mendatang.

Dia mencontohkan, soal kemungkinan penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu. Dari pembicaraan yang berkembang, ada usulan untuk menambah jumlah komisioner menjadi 9 atau 11 orang.

Sebab, dengan tantangan pemilu serentak yang cenderung lebih berat ke depannya, jumlah komisioner KPU yang hanya tujuh orang dianggap kurang.

"Ini pendapat yang saya serap dari teman-teman Komisi II," ucap Fadli Zon.

Menurut Fadli, solusi yang terbaik adalah jika ada kesepakatan memperpanjang masa jabatan komisioner KPU-Bawaslu menggunakan payung hukum atau mengangkat pelaksana tugas.

"Menurut saya menunggu (RUU Pemilu) selesai jauh lebih baik," kata Politisi Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Komisi II DPR akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk memutuskan apakah perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan anggota KPU-Bawaslu periode 2012-2017.

(Baca: Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPU-Bawaslu Tunggu Rapat Pansus)

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meyakini perpanjangan tersebut tak menyalahi aturan. Sebab, kelanjutan proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu akan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 89 menyebutkan, proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu paling lambat 30 hari sejak berkas diterima dari Presiden.

"Dalam waktu dekat ini kami akan berkonsultasi, berkoordinasi dengan Kemendagri. Menyikapi bagaimana langkah-langkah terkait dengan pansel dan hasil pansel. Karena kita kan tahu sedang ad proses pembuatan undang-undang," ujar Riza.

(Baca juga: Mendagri Yakin DPR Segera "Fit and Proper Test" Calon Komisioner KPU dan Bawaslu)

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com