Sementara Dinas Kehutanan berperan dalam mengawasi peredaran kayu di wilayahnya. Sedangkan Ditjen PHPL Kementerian LHK sebagai Administrator SIPHPL berperan sebagai pengelola data dan pengambil kebijakan.
SIPHPL juga bisa diakses oleh masyarakat guna mendapatkan berbagai data dan informasi. Selanjutnya publik bisa memberikan umpan balik kepada pemerintah.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Rufiie menyatakan, dengan SIPHPL unit manajemen baik pemegang izin pada hutan negara, industri primer atau lanjutan maupun pedagang kayu tidak perlu lagi melaporkan data mutasi kayu secara manual ke instansi terkait sebab data sudah dilaporkan secara online melalui sistem.
"Dengan pelaporan ini, keterlacakan data peredaran kayu dari setiap unit manajemen industri kayu, baik satu langkah di belakang atau pemasok kayu maupun satu langkah di depan atau pembeli dapat teridentifikasi," kata dia.
SIPHPL sepenuhnya dilakukan secara self assesment oleh penggunanya. Menurut Rufiie, data yang dimasukan akan terlindungi dan hanya otoritas pengelola yang dapat mengubahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.