Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Absurditas Kemanusiaan

Kompas.com - 22/03/2017, 20:35 WIB

Oleh: Saifur Rohman

Dalam sidang perdana di Pengadilan Malaysia, Rabu (1/3/2017), Siti Aisyah dituduh dengan Pasal 302 Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tuduhan itu berdasarkan peristiwa kematian Kim Jong Nam di bandara Malaysia dua minggu sebelumnya (13/2/2017). Pemerintah Malaysia menduga Siti Aisyah merupakan pelaksana lapangan dari praktik intelijen.

Kasus tersebut mirip dengan proses pengadilan Pollycarpus Budihari Priyanto, 12 tahun lalu. Kamis (1/12/2005), jaksa penuntut umum menuntut Pollycarpus penjara seumur hidup karena terlibat pembunuhan berencana aktivis HAM Munir. Munir meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat jurusan Amsterdam pada usia 38 tahun.

Kasus pembunuhan tersebut adalah fakta yang harus dihadapi dan pengadilan adalah simbol kemajuan kemanusiaan. Pertanyaannya, bagaimana rasionalitas manusia menangani kasus tersebut? Ketika kasus ini menjadi ujian bagi pencapaian rasio, bagaimana dampak terhadap pengembangan nilai kemanusiaan ke depan? Berapa nilai kita sebagai manusia?

Nilai manusia

Ada beberapa kesamaan pada kedua kasus. Baik Aisyah maupun Pollycarpus adalah warga negara dengan hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. Mereka sama-sama terlibat kasus pembunuhan berencana dan diadili oleh negara. Mereka sama-sama diduga sebagai "pelaksana lapangan" dari operasi intelijen sehingga juga sama-sama dituntut hukuman berat.

Bedanya, apa yang dialami Siti Aisyah baru berada pada tahap pengadilan, sedangkan Pollycarpus sudah sampai vonis dan eksekusi hukuman. Alur perjalanan Aisyah bisa saja berbeda dengan Pollycarpus, tetapi pembunuhan berencana yang berasal dari praktik terlatih dan sistematis ini mengikutsertakan konteks politik dan nilai-nilai kebangsaan.

Apabila ditempatkan dalam alur sejarah, kejahatan kemanusiaan yang berlindung di balik kekuasaan seperti mementahkan kembali nilai-nilai kemanusiaan yang telah diperjuangkan oleh selama ini. Ada tiga pencapaian penting dalam satu abad terakhir, yakni sistem perundang-undangan, sistem filsafat, dan sistem kepemerintahan.

Pertama, sistem perundangundangan untuk melindungi nilai manusia. Setelah Perang Dunia II, dunia menghasilkan perlindungan melalui Deklarasi Universal HAM 1948 yang ditandatangani oleh negara-negara yang terlibat perang. Mereka menyatakan bahwa setiap manusia dilahirkan setara dengan harkat dan martabat yang sama.

Kedua, sistem filsafat yang menjadikan manusia sebagai subyek utama kemanusiaan. Pemikiran ontologis telah sampai pada sistem filsafat eksistensialisme untuk menunjukkan tentang keberartian setiap individu. Jean-Paul Sartre menerangkan pentingnya ada-untuk-diri sebagai bukti filosofis tentang nilai penting hak untuk merdeka, hidup, dan sejahtera.

Ketiga, perangkat kekuasaan telah menjadikan setiap orang sebagai penentu keputusan. Hal itu dibuktikan melalui perangkat kepemerintahan yang mengatasnamakan demokrasi untuk menunjukkan eksistensi setiap individu sebagai penentu nasib negeri.

Persoalan yang terjadi, pencapaian nilai-nilai kemanusiaan tersebut bukannya tanpa perkecualian. Dalam konteks hak asasi manusia, seorang yang telah melakukan kejahatan kemanusiaan dapat dihilangkan hak hidupnya melalui "pembunuhan berencana". Jadi, pembunuhan sebetulnya bisa dilakukan pemerintah asal ada amanat perundang-undangan dalam bentuk hukuman mati. Dalam skala besar, "pembunuhan berencana" dapat pembenaran dalam kondisi perang.

Kajian klasik Hannah Arendt (1951) menjabarkan kasus pembunuhan individu dan kelompok ditempatkan dalam konteks "nasionalisme". Dalam bab "Race before Racism", kasus genosida terhadap Yahudi oleh Nazi, kekejaman Stalin yang menyentuh ruang-ruang privat, hingga kasus-kasus penganiayaan di wilayah kolonial Hindia Belanda di Asia Tenggara memberikan relevansi penting antara semangat kebangsaan dan motif pembunuhan berencana.

Apabila teori itu direfleksikan dalam kasus yang terjadi, pembunuhan berencana pada masa sekarang juga tidak bisa dilepaskan dari rasionalitas kebangsaan. Efek kematian Kim Jong Nam telah memperburuk hubungan diplomatik Korea Utara dan Malaysia. Korea Utara menyebut kematian Kim Jong Nam sebagai serangan jantung, sedangkan Pemerintah Malaysia menyebut sebagai tindak kejahatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com