"Ya itu kan kalau (Presiden) tidak mengirim surpres berarti harus DPR yang menarik. Itu mekanisme perundang-undangan. Nah oleh karenanya kita mengambil pendekatan yang kedua, kita kirim (surpres)," kata Yasonna.
Namun Yasonna menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan menyetujui substansi yang ada di RUU Pertembakauan.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan, RUU inisiatif DPR tidak bisa ditolak oleh Presiden. Sebab, DPR dan lembaga kepresidenan kedudukannya setara.
"Ini sekaligus sebagai konfirmasi karena ada sebuah statement dalam rapat-rapat pemerintah yang menyampaikan undang-undang yang diinisiasi DPR ada invisible hand. Itu tidak tepat," tutur Firman.
"Ada mekanisme yang diawali oleh prolegnas (program legislasi nasional), dibentuk panja (panitia kerja) dan dihadiri pemerintah juga," ucap politisi Partai Golkar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.