Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Gunakan UU Aceh atau UU Pilkada Jadi Wewenang Hakim

Kompas.com - 21/03/2017, 22:44 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan, keputusan diteruskan atau tidaknya permohonan sengketa ke sidang pleno menjadi kewenangan hakim konstitusi. 

Para hakim akan membahas permohonan tersebut di sidang panel. Jika semuanya setuju, perkara akan maju ke sidang pleno. 

Hal ini disampaikan Fajar menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang diajukan oleh Said Syamsu Bahri-M Nafis terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Barat.

Dalam Putusannya, MA menyatakan bahwa kasus antara kedua pihak tersebut diselesaikan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bukan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh.

(Baca: MA Putuskan Sengketa Pilkada di Aceh Mengacu UU Pilkada)

"Kemarin kan ada putusan MA, kalau tidak salah perkara KIP yang kemudian MA menegaskan bahwa pilkada menggunakan UU Pilkada secara khsusus bukan UU pemerintah Aceh. Tapi apapun itu menjadi domain hakim apakah akan menggunakan UU Aceh atau UU pilkada , itu betul-betul menjadi domain hakim," kata Fajar di gedung MK, Selasa (21/3/2017).

Fajar mengatakan, ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan sengketa pilkada, terlebih untuk daerah yang khusus seperti di Aceh dapat diketahui dalam sidang pengucapan dismissal yang digelar pada 30 Maret hingga 5 April 2017.

"Tanggal 30 (Maret) kita sudah akan tahu perkara-perkara mana saja yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dan mana yang terbukti memenuhi dan lanjut (ke sidang pleno)," kata Fajar.

Menurut Fajar, pada 2015 ada 138 yang tidak ditindaklanjuti atau didismiss. Kemudian, sebanyak 98 perkara tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur salam pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada.

(Baca: Sengketa Pilgub Aceh, Paslon Irwandi-Nova Minta MK Gunakan Aturan UU Pilkada)

Selain itu, ada dua perkara yang tidak memenuhi syarat administrasi yang berlaku sebagaimana pasal 157 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Beberapa di antaranya, lantaran permohonan diajukan diluar tenggat waktu yang ditetapkan, kemudian ada permohonan yang salah obyek, serta ada juga permohonan yang diajukan bukan oleh paslon.

Namun demikian, Fajar tidak mau berandai-andai bahwa sikap hakim dalam menindaklanjuti permohonan sengketa pilkada kali ini akan serupa dengan tahun sebelumnya.

Termasuk terhadap sengketa pilkada di Aceh ataupun beberapa daerah khusus lainnya yang sedianya ambang batas dalam UU 10/2016 menjadi salah satu elemen pertimbangan hakim konstitusi. "Segala kemungkinan itu ada, sebelum ada putusan nanti kan," kata Fajar.

Putusan terhadap Pilkada di Aceh ditetapkan MA menanggapi permohonan gugatan yang diajukan oleh Said Syamsu Bahri-M Nafis terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Barat pada Kamis (23/2/2017) lalu.

Dalam putusannya, MA menolak permohonan tersebut.

Dalam petimbangannya, MA menilai, sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dapat diajukan langsung ke Mahkamah Agung adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang menindaklanjuti Putusan Bawaslu karena pelanggaran administrasi.

(Baca: Yusril Sebut MK Seharusnya Beri Kekhususan untuk Pilgub Aceh)

Pelanggaran administrasi itu berupa pemberian uang atau hadiah lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com