JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berubah soal Rancangan Undang-undang Pertembakauan.
Pada Rabu (15/3/2017) pekan lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan pemerintah tidak setuju membahas RUU yang diajukan DPR RI.
Namun belakangan, Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) yang menugaskan para menterinya untuk membahas RUU itu bersama-sama DPR.
Yasonna mengatakan, perubahan sikap ini terjadi setelah ada pembicaraan antara perwakilan pemerintah dan DPR pada Senin (20/3/2017).
Pemerintah diwakili Yasonna, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Deputi Perundang-undangan Sekretariat Negara menemui pimpinan Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo.
Dalam pertemuan itu, pihak DPR menyatakan tidak bersedia menarik RUU Pertembakauan yang sudah diusulkan ke pemerintah.
Karena hal itu lah, lanjut Yasonna, pemerintah pun mau tidak mau harus mengirimkan surpres, sebagaimana yang diatur dalam UU.
"Ya itu kan kalau (Presiden) tidak mengirim surpres berarti harus DPR yang menarik. Itu mekanisme perundang-undangan. Nah oleh karenanya kita mengambil pendekatan yang kedua, kita kirim (surpres)," kata Yasonna.
Namun Yasonna menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan menyetujui substansi yang ada di RUU Pertembakauan.
Pemerintah akan membahasnya lebih jauh bersama DPR saat pembahasan nanti.
"Ini kan ada perspektif kesehatan, pertanian, kemenkeu, dan lain-lain. Ini harus kita lihat semua, secara baik dan komprehensif. Enggak boleh sepotong-potong. Kita juga harus berpikir soal petani tembakau, industri tembakaunya," ucap Yasonna.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, surpres tersebut pada intinya menugaskan para menteri untuk membahas RUU Pertembakauan bersama-sama DPR.
Menteri yang ditugaskan yakni Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Perindustrian Arilangga Hartanto, dan Enggar sendiri sebagai Mendag.
(Baca: Sempat Menolak, Jokowi Kini Terbitkan Supres untuk Bahas RUU Pertembakauan)
"Bukan berubah sikap. Kan ketentuannya memang begitu, undang-undang," ucap Enggar.
Sementara, Firman Soebagyo menegaskan, RUU inisiatif DPR tidak bisa ditolak oleh Presiden.
Firman menambahkan, RUU inisiatif DPR yang diusulkan secara perorangan seperti RUU Pertembakauan, hanya bisa dibatalkan oleh para pengusul.
Hingga saat ini para pengusul RUU Pertembakauan bersikeras untuk tetap melanjutkan pembahasan.
(Pimpinan Baleg Jelaskan soal Surat Presiden Terkait RUU Pertembakauan)
Firman mengatakan, jika pemerintah tidak menyepakati draf RUU Pertembakauan yang ada, maka di dalam surpres nantinya bisa disampaikan keberatannya.
Begitu pula bila pemerintah hanya menyetujui beberapa draf, bisa disampaikan keberatannya atas draf yang tidak disepakati.
"Jadi silakan nanti keberatan pemerintah disampaikan argumentasinya. Dari Pak Enggar kemarin menyatakan pemerintah masih berat karena ada pro dan kontra di masyarakat terkait kesehatan masyarakat dan nasib petani tembakau," ujar Firman.
Sejak diusulkan oleh DPR, RUU Pertembakauan telah memicu polemik. Sejumlah organisasi kesehatan menentang RUU yang diklaim mengakomodasi kepentingan industri rokok, petani tembakau, dan kesehatan masyarakat itu.
Bahkan, kalangan praktisi hukum menilai RUU ini bertentangan dengan 14 undang-undang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.