JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, menjelaskan perihal penyebutan nama Syahrini dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017) kemarin.
Menurut Handang, Syahrini memang pernah terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan.
"Kalau Syahrini iya, itu masih proses pemeriksaan, jadi kami selesaikan untuk ikut program pengampunan pajak," ujar Handang, saat ditemui seusai diperiksa sebagai tersangka, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Handang mengatakan, meski jabatannya adalah penyidik pajak, ia juga diberikan tugas sebagai anggota tim monitoring dan evaluasi program pengampunan pajak (tax amnesty).
(Baca: Ada Nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Syahrini di Sidang Suap Pajak)
Setiap anggota tim menangani wajib pajak yang bermasalah. Salah satu yang ditanganinya adalah Syahrini.
Menurut Handang, Syahrini akhirnya mengikuti program pengampunan pajak.
"Masing-masing nota dinas, di sampingnya ada petugas yang mendatangi Beliau untuk edukasi, jadi pembagian tugas lah," kata Handang.
Dalam persidangan kemarin, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan di dalam tas milik Handang.
Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.
Nota Dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
(Baca: Kata Pihak Syahrini soal Namanya Disebut di Sidang Kasus Suap Pajak)
Dalam nota dinas itu dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.
Menurut jaksa, Syahrini diduga merupakan wajib pajak yang terindikasi melanggar tindak pidana perpajakan.
"Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan.