Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangi Kejahatan Seksual hingga Tuntas

Kompas.com - 21/03/2017, 17:11 WIB

"Lindungi Anak Anda dari Predator Seksual!". Kalimat peringatan ini belakangan banyak muncul di media massa ataupun media sosial menyusul meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak. Kasusnya variatif dan sangat kompleks, bahkan modusnya pun semakin canggih.

Sepekan terakhir, kasus kekerasan seksual terhadap anak jadi sorotan baik di media arus utama maupun media sosial. Belum selesai orang membicarakan kejahatan berbasis siber dengan anak yang menjadi korban paedofil, sejumlah kasus pemerkosaan terhadap anak terungkap.

Sudah hampir satu tahun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diundangkan. Seharusnya ini memberikan efek jera karena UU itu tidak hanya memberikan pemberatan sanksi pidana dan pengumuman identitas pelaku, tetapi juga ada ancaman hukum tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk pelaku berusia dewasa.

Terus berulang dan terungkapnya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak di satu sisi semakin menebar kerisauan, kekhawatiran, bahkan ketakutan di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain, hal itu menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat, terutama jumlah korban yang melapor semakin banyak.

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang saat ini mulai mencair. Dari Survei Kekerasan Anak Indonesia kerja sama Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta sejumlah lembaga pada 2014 ditemukan, prevalensi kekerasan seksual pada kelompok laki-laki dan perempuan usia 18-24 tahun tinggi. Jenis kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun yang dialami anak laki-laki sebesar 6,36 persen dan anak perempuan 6,28 persen.

"Bayangkan kalau 6 persen lebih dari sekitar 87 juta anak Indonesia, berarti ada 400.000 lebih anak yang kena kekerasan seksual," ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA Pribudiarta Nur Sitepu.

Persepsi berubah

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Reza Indragiri Amriel menilai, keberanian mulai tumbuh di masyarakat karena persepsi masyarakat sudah berubah. Dahulu orang tidak berani bicara karena kejadian kekerasan seksual, apalagi pemerkosaan, dianggap aib bagi keluarga. "Tapi, sekarang anak-anak tidak lagi bisa dipaksa untuk tutup mulut," ujar Reza.

Selain itu, gencarnya pemberitaan media massa dan kinerja kepolisian dalam membongkar kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak membuat isu kekerasan seksual terhadap anak mendapat perhatian publik sehingga data kasus terlihat semakin tinggi.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2011 ada 216 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan, pada 2014 sebanyak 656 kasus (Kompas, 16/12/2015). Pada 2016, KPAI menerima 3.581 kasus pengaduan masyarakat. Dari jumlah itu, sebanyak 414 kasus merupakan kasus kejahatan anak berbasis siber (Kompas, 17/3/2017).

Kasus demi kasus terus terjadi, menurut Wakil Ketua KPAI Susanto, karena perlindungan terhadap anak baik di rumah, masyarakat, maupun sekolah masih sangat lemah. "Teknologi dan informasi belum ramah anak, bahkan justru banyak anak jadi korban kejahatan seksual karena lemahnya literasi menggunakan internet. Selain itu, kasus-kasus prostitusi dalam jaringan menunjukkan, anak sering kali dijadikan komoditas untuk kepentingan ekonomi," kata Susanto.

Aktivis perempuan Evi Douren mengatakan, selama ini kasus kekerasan seksual terhadap anak terlambat diketahui. Ini karena ketika korban mengungkapkan dirinya mengalami kekerasan seksual dari pelaku yang masih keluarga, sering kali orangtua atau keluarga korban tak bisa menerima hal itu.

Dalam hal ini, perhatian orangtua adalah kuncinya. Pengungkapan kasus terlambat justru karena sikap orangtua yang menganggap cerita anaknya berlebihan atau mereka tak memercayai cerita sang anak. Orangtua juga harus memberikan pendidikan seksualitas terhadap anak-anak yang disesuaikan dengan usia anak.

Berulangnya kekerasan seksual terhadap anak tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum. Apalagi, perhatian publik hanya pada saat kasus tersebut diungkap. Selanjutnya, nyaris tidak ada yang mengikuti kasusnya sampai tuntas. Lemahnya pengawasan masyarakat membuat penegakan hukum berjalan setengah hati.

Banyak kasus berhenti di tengah jalan. Ironisnya, ada oknum penegak hukum yang justru menawarkan mediasi antara pelaku seksual dan korban. Pengamatan KPPA, sejumlah proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak berhenti dan tidak sampai ke pengadilan karena kasusnya dicabut oleh para korban. Lemahnya pengawasan membuat para korban dan keluarga tak berdaya menghadapi tekanan, apalagi jika pelakunya memiliki kekuatan ekonomi dan kekuasaan.

Karena itulah, Reza menyatakan, jika memang pemerintah memandang kejahatan seksual adalah kejahatan luar biasa, seharusnya penindakannya juga luar biasa. Misalnya, wajah para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dipampang seperti pelaku teroris dan korupsi.

(SONYA HELLEN SINOMBOR)
--
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Maret 2017, di halaman 12 dengan judul "Perangi Kejahatan Seksual hingga Tuntas".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com