Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telusuri Dana Korupsi Wali Kota Madiun, KPK Periksa Eks Dandim dan Kapolres

Kompas.com - 20/03/2017, 23:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak dari unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Madiun sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto.

"Penyidik mengklarifikasi informasi adanya aliran dana pada sejumlah pihak, pemeriksaan dilakukan dari Kamis (16/3/2017) sampai Sabtu (18/3/2017) di Madiun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Febri menyatakan pada Kamis bertempat di Mabes Detasemen A Brigade Mobil Sidoarjo Jawa Timur dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang mantan Dandim Kota Madiun.

"Selanjutnya pada Jumat (17/3/2017) penyidik KPK memeriksa satu orang mantan Dandim Kota Madiun dan enam mantan Kapolres yang menjabat saat Bambang Irianto menjadi Wali Kota Madiun," tuturnya.

(Baca: Diduga Samarkan Hasil Korupsi, Wali Kota Madiun Gunakan Nama Anak dan Istri)

Kemudian, kata Febri, pada Sabtu (18/3) bertempat di Polres Madiun, penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Madiun.

KPK belum lama ini telah menyita 13 alat berat dalam penyidikan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto.

"Pada Senin (27/2) penyidik menyita 13 alat berat berupa eksvakator dan loader yang diduga merupakan milik dari Bonie Laksmana anak tersangka Bambang Irianto. Barang-barang tersebut masih dititipkan di daerah Ponorogo dan Wonogiri pada tempat barang dikuasai yang disewa dari yang bersangkutan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3/2017).

(Baca: KPK Sita 1 Kilogram Emas Batangan Milik Wali Kota Madiun)

Febri menyatakan untuk tersangka Bambang Irianto dalam kasus TPPU itu, sebelumnya juga sudah dilakukan sejumlah penyitaan mulai dari uang, logam mulia berupa emas sekitar 1 kilogram, dan ada tanah dan bangunan di enam lokasi serta satu unit ruko.

KPK telah menyita uang dari enam rekening bank, yaitu BTN, BTPN, BRI, Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri sekitar Rp6,3 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito dan 84.461 dolar AS atau Rp1,1 miliar terkait TPPU Bambang Irianto.

Pada kasus pertama ini, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Baca: KPK Sita Uang Rp 7,4 Miliar dari Enam Rekening Milik Wali Kota Madiun)

Perkara kedua, kata Febri adalah indikasi tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.

Untuk kasus kedua, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kompas TV KPK Geledah Sejumlah Instansi di Madiun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com