JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan petugas di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Maladministrasi itu di antaranya terjadi pada saat pengisian Costums Declaration yang seakan hanya sebatas formalitas.
Selain itu, belum diberlakukan ketentuan barang bawaan di jalur merah dan jalur hijau secara tegas, petugas tidak melakukan pemeriksaan secara maksimal terhadap barang bawaan penumpang, hingga keterbatasan sarana prasarana untuk pemeriksaan.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya mengetahui hal tersebut setelah mendapatkan sejumlah laporan dari masyarakat dan juga melakukan investigasi secara mandiri beberapa waktu lalu.
"Kami kan mengirimkan tim untuk mengecek apa yang terjadi, ada yang mengecek bagaimana petugas Bea Cukai memperlakukan soal jalur, ada teman kami yang mengecek soal porter, ada teman kami yang cek soal bawa hal yang berlebih, ada teman kami yang mengecek soal ketika kemudian lebih lalu kemudian dibongkar Lalu ada berita acara enggak," ujar Adrianus di kantor pusat Ombudsman, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Adrianus melanjutkan, namun setelah bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang terklarifikasi bahwa memang adanya dugaan itu bukan semata-mata sebagai maladministrasi.
"Konteksnya pertemuan yang dikatakan sebagai klarifikasi, makanya kami juga tidak sampai pada kesimpulan menyalahkan, makanya Kemudian kami sebenarnya mengambil pencerahanlah terkait dengan tadi," kata Adrianus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengapresiasi Ombudsman atas investigasi yang telah dilakukan. Akan tetapi, Heru juga mengklarifikasi investigasi terkait dugaan maladminiatrasi dalam pelayanan dan pengawasan di Bandara Soekarno Hatta.
Menurut Heru, pemeriksaan barang bawaan pribadi penumpang yang datang dari luar negeri sudah sesuai prosedur. Dalam melakukan pengawasan di bandara, pihaknya sudah mengacu pada kaidah Internasional best practices yang dilakukan oleh semua otoritas kepabeanan international. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan secara selektif oleh petugas.
"Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan secara selektif tadi Bea Cukai mendasarkan pada mekanisme yang sudah ada SOP-nya," kata dia.
Namun demikian, lanjut Heru, demi peningkatan pelayanan dan pengawasan maka pihaknya juga akan memperhatikan saran dari Ombudsman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.