Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Pajak Gunakan Istilah Paketan dan Undangan untuk Samarkan Suap

Kompas.com - 20/03/2017, 20:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno menggunakan istilah tertentu untuk mengganti penyebutan uang suap.

Istilah tertentu digunakan untuk menyamarkan uang suap yang diperoleh dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017). Handang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rajamohanan.

"Saya tidak ada maksud apa-apa. Tapi maksud saya itu artinya uang," kata Handang kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca: Pejabat Pajak Ingin Gunakan Uang Suap untuk Uji Materi UU Pengampunan Pajak)

Dalam persidangan, selain Handang, jaksa KPK juga menghadirkan ajudan Direktur Jenderal Pajak, Andreas Setiawan, sebagai saksi.

Dalam kasus ini, uang yang diterima Handang sebesar Rp 1,9 miliar, rencananya akan diberikan sebagian kepada Andreas.

Jaksa KPK kemudian menunjukkan barang bukti berupa percakapan Handang dan Andreas melalui aplikasi Whatsapp. Dalam percakapan itu, Handang dan Andreas menggunakan istilah "paketan" dan "undangan".

"Karena Pak Handang janjikan pinjaman uang. Tapi saya tidak ingat kenapa pakai istilah itu," kata Andreas.

Kepada jaksa, Handang mengakui bahwa penggunaan istilah paketan dan undangan itu untuk menyamarkan penyebutan uang. Namun, ia mengaku tidak memiliki motif-motif tertentu.

"Saya kasih tahu saya mau ambil undangan. Saya samarkan dengan undangan. Saya merasa dia (Andreas) mengerti maksudnya," kata Handang.

Dalam kasus ini, Rajamohanan ditangkap bersama Handang Soekarno, ketika terjadi transaksi suap di kediaman Mohan di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.

Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

(Baca: Adik Ipar Jokowi Akui Bantu Terdakwa Selesaikan Masalah Pajak)

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.

Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, adik ipar Presiden Joko Widodo, masih bertatus sebagai saksi, dalam perkara suap direktorat jenderal pajak. Penegasan status Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo itu, disampaikan wakil ketua KPK Saut Situmorang, seusai menjadi pembicara dalam sebuah seminar nasional di Solo, Jawa tengah, Senin sore (6/3). Nama adik ipar Presiden Joko Widodo, muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, yang didakwa menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com