Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Ipar Jokowi Dapat Keistimewaan Saat Urus "Tax Amnesty"

Kompas.com - 20/03/2017, 17:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, pernah mendapat keistimewaan saat mengurus pengampunan pajak (tax amnesty).

Bantuan itu diperoleh Arif seusai menemui Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus suap pejabat Ditjen Pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).

Arif memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

"Saat itu saya ingin menanyakan soal tax amnesty, apakah bisa dilakukan di Jakarta, tidak di Solo," kata Arif kepada majelis hakim.

(baca: Adik Ipar Jokowi Akui Bantu Terdakwa Selesaikan Masalah Pajak)

Arif mengatakan, niatnya untuk bertemu Dirjen Pajak adalah untuk mendapat informasi langsung dari Dirjen Pajak.

Pertemuan itu kemudian dilakukan bersama seorang pengusaha, Rudi Prijambodo.

Menurut Arif, pertemuan dengan Ken di Lantai V Gedung Ditjen Pajak itu juga dihadiri Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Ken kemudian memerintahkan Handang untuk membantu penyelesaian tax amnesty PT Rakabu Sejahtera.

"Pak Dirjen bilang lebih baik diselesaikan di Solo, nanti akan dibantu Pak Handang," kata Arif.

Menurut Arif, setelah pertemuan itu, Handang berangkat ke Solo dan menemui Arif di kediamannya.

Handang kemudian memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan yang dipimpin Arif.

Selain sebagai Kasubdit Bukti Permulaan, Handang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak.

Handang sebenarnya tidak memiliki tugas dan kewajiban untuk mengurus pengampunan pajak.

Kepada majelis hakim, Arif menjelaskan bahwa persoalan tax amnesty sebenarnya diurus oleh staf keuangan PT Rakabu Sejahtera.

Namun, Arif mengatakan, niatnya untuk bertemu Dirjen Pajak, adalah untuk mendapat informasi langsung dari Dirjen Pajak.

Pertemuan itu kemudian dilakukan bersama seorang pengusaha, Rudi Prijambodo.

"Pada waktu itu saya ingin dapat keterangan langsung dari Dirjen biar lebih puas," kata Arif.

Arif dihadirkan sebagai saksi karena diduga terkait dalam persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima.

Dalam surat dakwaan, Arif yang merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu diminta bantuan oleh Rajamohanan Nair untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.

Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Dalam persoalan pajak PT EKP, ia juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Tak lama setelah pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.

Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.

Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com