Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bebaskan Dua dari Enam WNI yang Diduga Culik WN Malaysia

Kompas.com - 20/03/2017, 15:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membebaskan dua dari enam warga negara Indonesia yang ditangkap di Batam, Minggu (19/3/2017).

Dua orang tersebut sempat ditangkap lantaran diduga terlibat dalam penculikan terhadap Ling Ling, istri pengusaha asal Malaysia.

"Enam yang diamankan, empatnya jadi tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Empat orang yang jadi tersangka yaitu Puncahyadi, Saleh, David, dan Hartadi.

(Baca: Enam WNI Ditangkap karena Diduga Culik Istri Pengusaha Malaysia)

Sementara, A dan B, dilepaskan setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

"Dua orang dipulangkan karena tidak cukup bukti," kata Martinus.

Ling Ling diculik dari rumahnya di Johor, Malaysia, pada 21 Februari 2017. Dia dibawa para penculik ke Batam melalui jalur Selat Malaka secara ilegal.

Selama di Batam, ia disekap di sebuah gubuk di hutan. Para pelaku sempat meminta tebusan sebesar 5 juta dollar Singapura.

Sebelumnya, Polis Diraja Malaysia telah menangkap enam warga negara Malaysia yang tergabung dalam komplotan ini.

(Baca: Penculik Isteri Pengusaha Malaysia Sempat Minta Tebusan Hampir Rp 50 Miliar)

Mereka telah terlebih dahulu ditangkap pada 14 Maret 2017. Sementara enam WNI di Batam baru ditangkap pada Minggu kemarin.

Saat ini, polisi masih mendalami sejauhmana peran WNI dalam penculikan ini. Termasuk cara WN Malaysia merekrut WNI untuk melakukan kejahatan tersebut.

Kompas TV Keterangan Pers Polri Terkait Kasus Penembakan di Aceh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com