JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng merasa nama baiknya tercemar karena disebut-sebut menerima uang dari proyek e-KTP.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Melchias yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI, disebut menerima 1,4 juta dollar AS dari pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya sudah melaporkan secara resmi terhadap fitnah dan pencemaran nama baik saya yang berakibat pada kehormatan DPR, khususnya Banggar," ujar Melchias, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Melchias mengaku tak pernah berinteraksi dengan Andi. Ia juga mengaku tak mengenal yang bersangkutan.
Oleh karena itu, ia terkejut saat mengetahui namanya tertera dalam dakwaan sebagai salah satu penerima uang.
"Katanya Narogong kasih uang ke saya tapi saya kan tidak terima. Pasti duitnya ada di Narogong dan dia kasih ke siapa," kata Melchias.
(Baca: Kasus Korupsi E-KTP, Melchias Mekeng Disebut Terima 1,4 Juta Dollar AS)
Atas dasar itu, Melchias melaporkan Andi dengan dugaan memberikan keterangan palsu kepada KPK serta fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 317, 318, dan/atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ia berharap laporannya segera diproses polisi.
"Jadi supaya hukum bisa ditegaskan biar tak timbul fitnah. Nama saya disebut-sebut yang saya tak pernah terlibat," kata Melchias.
Anggota Komisi XI DPR RI itu enggan menunggu proses sidang bergulir untuk melaporkan Andi.
Ia mengatakan, keadilan atas dirinya dan nama lain yang dicatut dalam dakwaan itu harus segera ditegakkan.
"Ngapain saya nunggu persidangan. Nanti sidang saya ikuti dan saya buktikan kalau itu benar-benar fitnah," kata dia.
Dalam kasus ini, dua orang yang jadi terdakwa yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.
DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.
Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.