Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2017, 13:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng merasa nama baiknya tercemar karena disebut-sebut menerima uang dari proyek e-KTP.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Melchias yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI, disebut menerima 1,4 juta dollar AS dari pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saya sudah melaporkan secara resmi terhadap fitnah dan pencemaran nama baik saya yang berakibat pada kehormatan DPR, khususnya Banggar," ujar Melchias, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Melchias mengaku tak pernah berinteraksi dengan Andi. Ia juga mengaku tak mengenal yang bersangkutan.

Oleh karena itu, ia terkejut saat mengetahui namanya tertera dalam dakwaan sebagai salah satu penerima uang.

"Katanya Narogong kasih uang ke saya tapi saya kan tidak terima. Pasti duitnya ada di Narogong dan dia kasih ke siapa," kata Melchias.

(Baca: Kasus Korupsi E-KTP, Melchias Mekeng Disebut Terima 1,4 Juta Dollar AS)

Atas dasar itu, Melchias melaporkan Andi dengan dugaan memberikan keterangan palsu kepada KPK serta fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 317, 318, dan/atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Ia berharap laporannya segera diproses polisi.

"Jadi supaya hukum bisa ditegaskan biar tak timbul fitnah. Nama saya disebut-sebut yang saya tak pernah terlibat," kata Melchias.

Anggota Komisi XI DPR RI itu enggan menunggu proses sidang bergulir untuk melaporkan Andi.

Ia mengatakan, keadilan atas dirinya dan nama lain yang dicatut dalam dakwaan itu harus segera ditegakkan.

"Ngapain saya nunggu persidangan. Nanti sidang saya ikuti dan saya buktikan kalau itu benar-benar fitnah," kata dia.

Dalam kasus ini, dua orang yang jadi terdakwa yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.

Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.

DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.

Kompas TV KPK Cegah Saksi Korupsi E-KTP ke Luar Negeri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Rundown Debat Capres Besok, Ada 4 Segmen untuk Saling Menanggapi

Rundown Debat Capres Besok, Ada 4 Segmen untuk Saling Menanggapi

Nasional
Rafael Alun Dihukum Bayar Uang Pengganti 18,9 Miliar

Rafael Alun Dihukum Bayar Uang Pengganti 18,9 Miliar

Nasional
Bekerja untuk Berkarya

Bekerja untuk Berkarya

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Nobar Debat Capres Bareng Tukang Bakso di Kemang Village Besok

TKN Prabowo-Gibran Nobar Debat Capres Bareng Tukang Bakso di Kemang Village Besok

Nasional
Respons Survei Litbang Kompas, Kubu Ganjar: Target Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Masih Jauh

Respons Survei Litbang Kompas, Kubu Ganjar: Target Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Masih Jauh

Nasional
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Nasional
Soal Persiapan Debat Capres, Jubir Anies-Muhaimin: Keduanya Sudah Punya Pengalaman

Soal Persiapan Debat Capres, Jubir Anies-Muhaimin: Keduanya Sudah Punya Pengalaman

Nasional
Eks PPK Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Divonis 4,5 Tahun Penjara

Eks PPK Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

Nasional
Survei Median: Elektabilitas PDI-P Tinggi di Jawa, Gerindra di Luar Jawa

Survei Median: Elektabilitas PDI-P Tinggi di Jawa, Gerindra di Luar Jawa

Nasional
Yakin Ganjar-Mahfud Tampil Maksimal saat Debat, TPN: Kami Sudah Siapkan Narasi Utama

Yakin Ganjar-Mahfud Tampil Maksimal saat Debat, TPN: Kami Sudah Siapkan Narasi Utama

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Kumpulkan Aktivis dan Korban Penculikan 98 Jelang Debat soal HAM

TKN Prabowo-Gibran Kumpulkan Aktivis dan Korban Penculikan 98 Jelang Debat soal HAM

Nasional
Singgung Pungli Penerimaan Anggota TNI-Polri, Sekjen PDI-P: Prof Mahfud Akan Bereskan Itu

Singgung Pungli Penerimaan Anggota TNI-Polri, Sekjen PDI-P: Prof Mahfud Akan Bereskan Itu

Nasional
Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Jokowi Berharap Bisa Kurangi 62 Persen Banjir Jakarta

Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Jokowi Berharap Bisa Kurangi 62 Persen Banjir Jakarta

Nasional
Surati KY, ICW Minta Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Diawasi

Surati KY, ICW Minta Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Diawasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com